Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) PT. Antam Tbk., pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) PT. Antam Tbk. yang beralamatkan di Jalan Pemuda No.1 RT. 02 RW. 07 Rawamangun, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan LINDAWATI EFFENDI selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), SURYADI LUKMANTARA selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), SURYADI JONATHAN selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), JAMES TAMPONAWAS selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), HO KIOEN TJAY selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas, GLURIA ASIH RAHAYU selaku Pelanggan Jasa Lebur Cap Emas, TUTIK KUSTININGSIH selaku Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) periode 05 September 2008 s/d 31 Januari 2011 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. Nomor : 195.K/733/DAT/2008 tanggal 05 September 2008, HERMAN selaku Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) Periode 01 Februari 2011 s/d 28 Februari 2013 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam No. 09.K/7333/DAT/2011 tanggal 31 Januari 2011, DODY MARTIMBANG selaku Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP Logam Mulia), periode 15 Mei 2013 s/d 31 Juli 2017 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. No. : 120.K/7333/DAT/2013 tanggal 15 Mei 2013, ABDUL HADI AVICIENA selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 01 Agustus 2017 s/d 05 Maret 2019 dengan Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. No. : 493.K/7333/DAT/2017 tanggal 26 Juli 2017, MUHAMMAD ABI ANWAR selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 06 Maret 2019 s/d 31 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. No. : 263.K/7333/DAT/2019 tanggal 06 Maret 2019 dan berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. No. : 1511.K/733/DAT/2019 tanggal 03 September 2019, IWAN DAHLAN selaku General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 01 Januari 2021 s/d 30 April 2022 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Antam Tbk. No : 2447.K/733/CAT/2020 tanggal 04 Desember 2020 (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum yaitu : 1. Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, GLURIA ASIH RAHAYU selaku pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) bersepakat dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN untuk memberikan tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) lebih rendah dari tarif yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Nota Dinas Perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa. 2. Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, SURYADI LUKMANTARA, GLURIA ASIH RAHAYU bersepakat dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN untuk memberikan persekot / percepatan dalam mendapatkan emas batangan merek LM yaitu dalam waktu 3 (tiga) hari setelah para pelanggan menyetorkan emas scrap / lantakan / rongsokan atau emas murni, membayar jasa tarif pemurniaan, tarif manufaktur dan biaya emas tambahan, tanpa harus menunggu emas scrap / lantakan / rongsokan atau emas murni milik para pelanggan selesai diproses menjadi emas batangan merek LM. 3. Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA selaku pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, GLURIA ASIH RAHAYU melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN yang bukan merupakan core business (bisnis utama) UBPP – LM PT. ANTAM. 4. Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA selaku pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, GLURIA ASIH RAHAYU melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN tanpa dilakukan kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat. 5. Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA selaku pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, GLURIA ASIH RAHAYU melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN tanpa dilakukan studi kelayakan (feasibility study) atau kajian tentang resiko bisnis atas kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) sebagaimana dengan prinsip-prinsip bisnis. 6. Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA selaku pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, GLURIA ASIH RAHAYU melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN tanpa dilakukan kegiatan Know Your Customer (KYC) atau Due Diligence terhadap emas milik pelanggan yang menggunakan Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP – LM) PT. Antam Tbk. sehingga tidak diketahui asal usul perolehan dan legalitas emas tersebut. 7. Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA selaku pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, GLURIA ASIH RAHAYU melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN tanpa adanya pendelegasian kewenangan dari Direksi PT. Antam Tbk. untuk pembuatan emas batangan. 8. Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA selaku pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, GLURIA ASIH RAHAYU melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN diberikan tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) tanpa memperhitungkan nilai ekonomis atas merek LM sebagai salah satu komponen dalam penyusunan harga / tarif Jasa Lebur Cap Emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian). 9. Terdakwa DJUDJU TANUWIDJAJA selaku pelanggan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan LINDAWATI EFFENDI, SURYADI LUKMANTARA, SURYADI JONATHAN, JAMES TAMPONAWAS, HO KIOEN TJAY, GLURIA ASIH RAHAYU melakukan kegiatan Jasa Lebur Cap Emas dan Jasa Pemurnian Emas (Emas Cucian) dengan TUTIK KUSTININGSIH, HERMAN, DODY MARTIMBANG, ABDUL HADI AVICIENA, MUHAMMAD ABI ANWAR, IWAN DAHLAN dengan melekatkan logo ”LM”, Nomor Seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA), sehingga menjadi kompetitor / pesaing bagi produk manufacture PT. Antam Tbk. mempengaruhi pangsa pasar PT. Antam Tbk. yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM – PT. Antam Tbk. |