Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
569/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst 1.PT. Rapico Busana Permata Indah PT Rapico
2.PT. RAPICO BUSANA INDAH
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.
2.Badan Pertanahan BPN Jakarta Barat
3.Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 569/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat 180/GPMH/SM/MKA/IX/19
Penggugat
NoNama
1PT. Rapico Busana Permata Indah PT Rapico
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.
2Badan Pertanahan BPN Jakarta Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
2Chendrata Mustafa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

 

1.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.

Menyatakan perjanjian perjanjian kredit Nomor: R.II-62-ADK/DKR/02/2005, tanggal 22 Februari 2005 beserta addendum-addendumnya adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

3.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas.

 

4.

Menyatakan Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

 

5.

Menghukum agar Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

6.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.

 

Subsidair:

 

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak