Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst 1.Ir Demi Bastria
2.Wibowo
3.Hery
4.Purwanto
PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir Demi Bastria
2Wibowo
3Hery
4Purwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raja Martahi Nadeak S.H.,Ir Demi Bastria
2Raja Martahi Nadeak S.H.,Wibowo
3Raja Martahi Nadeak S.H.,Hery
4Raja Martahi Nadeak S.H.,Purwanto
Tergugat
NoNama
1PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penghentian jabatan terhadap PARA PENGGUGAT adalah tidak sah secara hukum
  3. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PARA PENGGUGAT secara penuh tidak ada potongan atas penghentian jabatan.
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT putus hubungan kerja dengan TERGUGAT.
  5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayarkan pesangon kepada:
  • PENGGUGAT I sebesar Rp. 713.589.697 (tujuh ratus tiga belas juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh Rupiah);
  • PENGGUGAT II sebesar Rp. 935.657.279 (sembilan ratus tiga puluh lima juta enam atus lima puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) dikurangi pinjaman pesangon sebesar Rp. 91.286.000 (Sembilan puluh satu juta dua   ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
  • PENGGUGAT III sebesar Rp. 937.794.677 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh tujuh Rupiah), dikurangi pinjaman pesangon sebesar Rp. 101.281.000 (seratus satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
  • PENGGUGAT IV sebesar Rp. 629.013.053 (enam ratus dua puluh sembilan juta tiga belas ribu lima puluh tujuh Rupiah), dikurangi pinjaman pesangon sebesar Rp. 47,777,000 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah yang dipotong akibat penghentian jabatan kepada:
  • PENGGUGAT I sebesar sebesar Rp. 281.975.616 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus enam belas Rupiah);
  • PENGGUGAT II sebesar Rp. 286.570.584 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh empat Rupiah);
  • PENGGUGAT III Rp. 417.490.417 (empat ratus tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh belas Rupiah)
  • PENGGUGAT IV sebesar Rp. 262.416.153 (dua ratus enam puluh dua juta empat ratus enam belas ribu seratus lima puluh tiga Rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah yang dipotong akibat covid-19 kepada:
  • PENGGUGAT I sebesar Rp. 498.487.282 (empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh dua Rupiah);
  • PENGGUGAT II sebesar Rp. 211.774.317 (dua ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh belas Rupiah);
  • PENGGUGAT III sebesar Rp. 224.171.499 (dua ratus dua puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan Rupiah);
  • PENGGUGAT IV sebesar Rp. 129.929.877 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh Rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah proses selama penyelesaian kasus ini berlangsung kepada;
  • PENGGUGAT I sebesar sebesar Rp. 930.769.170 (sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan serratus tujuh puluh Rupiah);
  • PENGGUGAT II sebesar Rp. 195.267.606 (seratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus enam Rupiah);
  • PENGGUGAT III sebesar Rp 203.868.408 (dua ratus tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus delapan Rupiah);
  • PENGGUGAT IV sebesar Rp. 142.687.272 (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua Rupiah);
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun di adakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooraad);
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak