Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst M. Yuviandi Purbodewanto PT. EGA TEKELINDO PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 233/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Yuviandi Purbodewanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. EGA TEKELINDO PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2023 berusia 56 (lima puluh enam) tahun pensiun dari PT. Ega Tekelindo Prima;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PT. Ega Tekelindo Prima dengan Penggugat berakhir atau putus pada tanggal 2 Agustus 2023 karena Penggugat sudah usia 56 (lima puluh enam) tahun atau pensiun;

 

  1. Menyatakan Demosi yang diperintahkan atau dilakukan oleh PT. Ega Tekelindo Prima terhadap Penggugat setelah tanggal 2 Agustus 2023 atau usia pensiun Penggugat berusia 56 (lima puluh enam) tahun adalah CACAT HUKUM atau BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT. Ega Tekelindo Prima terhadap Penggugat berdasarkan Surat tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Agatha Hadiwarsito sebagai Direktur adalah CACAT HUKUM atau BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan Penggugat setelah melewati tanggal 2 Agustus 2023 atau usia pensiun berusia 56 (lima puluh enam) tahun yang masih melakukan pekerjaan sebelum diterbitkannya Surat tanggal 11 Januari 2024 perihal Pemutusan Hubungan Kerja, berakhir hubungan kerja antara PT.Ega Tekelindo Prima dan Penggugat berdasarkan putusan ini;

 

  1. Menyatakan PT. Ega Tekelindo Prima yang tidak transparan tidak memberikan Peraturan Perusahaan PT. Ega Tekelindo Prima kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 114 yang menyebutkan :

 

Pasal 114

 

Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

 

  1. Menyatakan Peraturan Perusahaan PT. Ega Tekelindo Prima yang mengatur karyawan usia pensiun pada usia 56 (lima puluh enam) tahun adalah SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

 

  1. Menghukum PT. Ega Tekelindo Prima untuk tunduk dan patuh pada Peraturan Perusahaan PT. Ega Tekelindo Prima yang mengatur karyawan usia pensiun pada usia 56 (lima puluh enam) tahun;

 

  1. Menghukum Tergugat wajib memenuhi dan membayar hak Penggugat PHK karena pensiun berusia 56 (lima puluh enam) tahun sebesar Rp386.717.094,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Uang Pesangon PHK karena Pensiun

Masa kerja > 8 tahun :9 x upah

= 9 x 1.75 x Rp16.582.050,00=Rp261.167.287,00

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa Kerja > 18 tahun :7 x upah

= 7 x 1 x Rp16.582.050,00=Rp116.074.350,00

 

  1. Uang Penggantian Hak

Hak cuti yang belum diambil 12 hari

= (1/21) x Rp16.582.050,00 x 12                             =       Rp9.475.457,00

Total    =   Rp386.717.094,00

(Terbilang: Tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan puluh empat rupiah);

 

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada PT. Ega Tekelindo Prima;

 

  •  

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak