Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
720/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | 1.NANANG PRIHANTO., SH. 2.YULI L.ANNIARY HRP, SH. |
MARCYANO JOVA JUNIUS als JOVA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 720/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-734/M.1.10/Eoh.2/11/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa MARCYANO JOVA JUNIUS als JOVA bersama-sama dengan SUPRIADI alias UCUP, MELANI alias MENG, DIMAS, ALFIAN alias GENDO dan PUTRI (kelimanya DPO) pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 bertempat di Jalan Kramat Pulo Gundul Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, -- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |