Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst PT MANDIRI TUNAS FINANCE CV. ANUGERAH INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diajeng Fardhani, SHPT MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1CV. ANUGERAH INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: 9432103910 tanggal 3 Juni 2021  dan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: 9432103955 tanggal 3 Juni 2021 beserta lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian-Perjanjian Sewa Pembiayaan tersebut;
  3. Menyatakan sah secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak