Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst NUR KHANDIRIN, DKK PT. ASTHA SANGRA RATU Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR KHANDIRIN, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASTHA SANGRA RATU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat secara sepihak dan kekurangan upah bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja serta kekurangan upah sejumlah Rp. 4.927.860.020,- (Empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh ribu dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai  berikut :
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Tanah dan Bangunan milik Tergugat Yang Terletak di Jalan Jalan Karang Bolong Raya No. 8, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dalam pemeriksaaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak