Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
756/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ANDRI SAPUTRA, SH | GIVAN NUGRAHA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 756/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-786/M.1.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-4046/JKTPS/11/2024
---Bahwa terdakwa GIVAN NUGRAHA sejak bulan Juli 2023 sampai bulan September 2024 setiap akan pulang kerja sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 s/d tahun 2024 bertempat di Gudang PT.Securindo Pratama Packtama Indonesia Komplek Mangga Dua Mas Blok A No.7-8 Jl.Mangga Dua Abdad, Kelurahan Mangga Dua Selatan Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu telah mengambil barang sesuatu berupa barang-barang yang ada di dalam gudang PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia seluruhnya senilai Rp.640.360.745,-(enam ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sejak bulan Juli tahun 2023 sampai bulan September 2024 terdakwa sebagai karyawan bagian logistic pengiriman barang (kurir) di PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia yang terletak di Komplek Mangga Dua Mas Blok A No.7-8 Jl.Mangga Dua Abdad Sawah Besar Jakarta Pusat sekira jam 20.00 WIB saat akan pulang bekerja secara bertahap telah mengambil barang-barang yang ada didalam gudang dengan cara mengambil kunci pintu gudang yang memang sebelumnya tergantung didekat pintu gudang, setelah membuka pintu gudang kemudian terdakwa mengambil barang barang berupa 3 (tiga)
Dan uang hasil penjualan barang-barang dari dalam Gudang PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia sejumlah Rp.68.400.000,-(enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluaan pribadi terdakwa diantaranya untuk :
Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 14.00 WIB saat ada permintaan kabel untuk dikirim ke konsumen dan ternyata kabel yang dipesan di dalam gudang tidak ada sementara data di Komputer Stok Kabel digudang tertera masih ada, maka dilakukan stok opname dan diketahui banyak barang-barang di dalam gudang yang hilang yang terdakwa telah mengakui jika sejak bulan Juli tahun 2023 telah mengambil barang-barang dari dalam gudang dan barang-barangnya dijual diantaranya kepada FERI (DPO), dan masih ada yang disimpan dirumah terdakwa yang belum terjual berupa 6 (enam) pcs Barcode Scanner Zebra lalu dijadikan barang bukti, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, bahwa dalam rentang waktu bulan juli tahun 2023 sampai dengan bulan september 2024 pihak PT.Securindo Pratama Packatama Indonesia telah kehilangan barang barang yang ada dalam stop opname senilai Rp.640.360.745,-(enam ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana. Jakarta, 04 November 2024. JAKSA/PENUNTUT UMUM.
ANDRI SAPUTRA, SH. MH Jaksa Madya NIP.197712272002121001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |