Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
328/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE CUCUN WAHYUDI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 328/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CUCUN WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PERMOHONAN (PETITUM)

Berdasarkanalasan-alasan dan pertimbangan-pertimbanganhukum di atas. PENGGUGATmohondenganhormatkepadamajelis hakim yang memeriksaperkaraini agar berkenanmemberikanputusansebagaiberikut:

DALAM PROVISI:

  1. MenerimapermohonanProvisiPENGGUGATuntukseluruhnya;
  1. Menetapkanbahwa Perusahaan/PENGGUGATtidakberkewajibanuntukmembayarkanupahselama proses, terhitungsejaktanggal 30 Maret 2019;
  1. Menetapkanbahwa Perusahaan/PENGGUGATtidakberkewajibanmembayarkanseluruhtunjangan yang selamainiditerima oleh TERGUGAT, dan fasilitaslainnyatermasuknamuntidakterbatas pada fasilitaskesehatan yang disediakan/dibiayai oleh Perusahaan, terhitungsejak30 Maret 2019;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. MengabulkangugatanPENGGUGATuntukseluruhnya;
  1. MenyatakanputushubungankerjaantaraPENGGUGAT dan TERGUGAT terhitungsejaktanggal 30 Maret 2019dikarenakan TERGUGAT dikualifikasikantelahmengundurkandirisebagaimanadiaturdalamPasal57 ayat (3) Peraturan Perusahaan Tahun 2018-2020dan Pasal 168 ayat (1) Undang-undangNomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;
  1. Menyatakanputusaninidapatdijalankanterlebihdahulumeskipunadaperlawananataukasasi (uitvoerbaarbijvorraad);
  1. Menghukum TERGUGATuntukmembayarseluruhbiayaperkara.

Atau, apabilaMajelis Hakim berpendapat lain agar memberikanputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya