Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
346/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 12 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Suwayanto Wanggana |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Gunvenus, SH.MH.CLA | Suwayanto Wanggana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah DKI Jakarta cq Dinas Bina Marga |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihitung kemudian.
- Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan Dana Konsyinyasi yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp. 1.349.469.300,- (satu milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah);
..dst |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |