Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Jayabaya 1.Naviatun
2.Rudi Hartono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Jayabaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Naviatun
2Rudi Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.343.353,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.49,343,353,-(Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa Tanah dan Bangunan dengan Akte Jual Beli No. 62 atas nama Rudi Hartono (Tergugat II)
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

berupa Tanah dan Bangunan dengan Akte Jual Beli No 62 atas nama Rudi Hartono (Tergugat II); melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak