Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst EDI SAPUTRA PT. BANK DKI
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 187/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoni Apriyanto, S.HEDI SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Membatalkan upaya lelang obyek Jaminan Milik Penggugat yang belum terlelang oleh Tergugat.
  3. Memutuskan bahwa Tergugat harus memperoleh Fiat Pengadilan terlebih dahulu sebelum melakukan lelang eksekusi, atas pelaksanaan Pasal 6 UUHT mengacu kepada Pasal 224 HIR, yang menghendaki, adanya Fiat Pengadilan dan pelaksanaannya harus di atas perintah dari Ketua Pengadilan;
  4. Menyatakan surat-surat/akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menetapkan bahwa telah terjadi KELEBIHAN BAYAR oleh Pengggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 3.991.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
  6. Memutuskan bahwa Tergugat tidak memiliki kewenangan untuk melelang obyek jaminanĀ  berupa Tanah seluas 540 M2 berikut bangunan rumah tinggal 2 Lantai +/- 420 M2 terletak di Jl. Bandung Blok M No.399 Kel.Cinere Kec.Limo Depok Bogor sesuai SHM No.2156 Tanggal 21 April 1995 An.Eddy Syahputra. IMB No.373/I/R/82 Tanggal 9-02-1982.
  7. Menyatakan bahwa Tergugat TIDAK MEMEMILIKI HUTANG kepada Tergugat.
  8. Mengembalikan obyek jaminanĀ  berupa Tanah seluas 540 M2 berikut bangunan rumah tinggal 2 Lantai +/- 420 M2 terletak di Jl. Bandung Blok M No.399 Kel.Cinere Kec.Limo Depok Bogor sesuai SHM No.2156 Tanggal 21 April 1995 An.Eddy Syahputra. IMB No.373/I/R/82 Tanggal 9-02-1982 kepada Penggugat.
  9. Menyatakan Tergugat Pihak yang Tidak Beritikad Baik;
  10. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak