Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst 1.EKO SUPRIYANTO
2.SYAHRIL ROMDON
1.PT. CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA, Tbk
2.PT. CITRA PERSADA INFRASTRUKTUR
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 369/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO SUPRIYANTO
2SYAHRIL ROMDON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA, Tbk
2PT. CITRA PERSADA INFRASTRUKTUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PUTUS Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT karena mengundurkan diri terhitung sejak putusan di ucapkan;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT berupa uang pisah  sebanyak 5 (lima) kali upah setiap bulan yang seluruhnya sebesar Rp. 106.995.000,- (seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut;

No

PENGGUGAT

Pengghitungan Uang  Pisah

Jumlah

1

Penggugat I (Eko Supryanto)

5 X Rp.15.692.000

Rp. 78.460.000,-

2

Penggugat II (Syahril Romhon)

5 X Rp. 5.707.000

Rp. 28.535.000,-

3

Total jumlah Uang Pisah Para Penggugat

 

Rp. 106.995.000,-

         

 

  1. Menghukum TERGUGAT I membayar kepada  PARA PENGGUGAT berupa Upah Proses sebanyak 12 (dua belas) bulan upah terhitung sejak bulan  Oktober 2018 sampai Nopember 2019 yang seluruhnya sebesar Rp. 256.788.000,- (Dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut;

No

PENGGUGAT

Pengghitungan Upah Proses

Jumlah

1

Penggugat I (Eko Supryanto)

12 X Rp.15.692.000

Rp.188.304.000,-

2

Penggugat II (Syahril Romdon)

12 X Rp. 5.707.000

Rp. 68.484.000,-

3

Total jumlah Upah Proses Para Penggugat

 

Rp. 256.788.000,-

         

 

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT I untuk memberikan kepada PARA PENGGUGAT berupa Kartu Kepesertaan dan polis kepesertaan Program Pensiun Iuran Pasti DPLK JIWASRAYA dengan nomor kepesertaan 200003970KP atas nama PENGGUGAT I (Eko Supriyanto) dan 200003912KP atas nama PENGGUGAT II (Syahril Romdon);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) per hari terhitung sejak Putusan dibacakan sampai dengan dibayarkan hak-hak PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara;

Atau;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak