Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PUTUS Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT karena mengundurkan diri terhitung sejak putusan di ucapkan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT berupa uang pisah sebanyak 5 (lima) kali upah setiap bulan yang seluruhnya sebesar Rp. 106.995.000,- (seratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut;
No
|
PENGGUGAT
|
Pengghitungan Uang Pisah
|
Jumlah
|
1
|
Penggugat I (Eko Supryanto)
|
5 X Rp.15.692.000
|
Rp. 78.460.000,-
|
2
|
Penggugat II (Syahril Romhon)
|
5 X Rp. 5.707.000
|
Rp. 28.535.000,-
|
3
|
Total jumlah Uang Pisah Para Penggugat
|
|
Rp. 106.995.000,-
|
|
|
|
|
|
- Menghukum TERGUGAT I membayar kepada PARA PENGGUGAT berupa Upah Proses sebanyak 12 (dua belas) bulan upah terhitung sejak bulan Oktober 2018 sampai Nopember 2019 yang seluruhnya sebesar Rp. 256.788.000,- (Dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut;
No
|
PENGGUGAT
|
Pengghitungan Upah Proses
|
Jumlah
|
1
|
Penggugat I (Eko Supryanto)
|
12 X Rp.15.692.000
|
Rp.188.304.000,-
|
2
|
Penggugat II (Syahril Romdon)
|
12 X Rp. 5.707.000
|
Rp. 68.484.000,-
|
3
|
Total jumlah Upah Proses Para Penggugat
|
|
Rp. 256.788.000,-
|
|
|
|
|
|
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk memberikan kepada PARA PENGGUGAT berupa Kartu Kepesertaan dan polis kepesertaan Program Pensiun Iuran Pasti DPLK JIWASRAYA dengan nomor kepesertaan 200003970KP atas nama PENGGUGAT I (Eko Supriyanto) dan 200003912KP atas nama PENGGUGAT II (Syahril Romdon);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) per hari terhitung sejak Putusan dibacakan sampai dengan dibayarkan hak-hak PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |