Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero 1.Taluri
2.Khaerun Nisak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Taluri
2Khaerun Nisak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.475.991,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 45.475.991,- (Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

”Tanah yang saat ini terletak di berlokasi Desa Legokgunung Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah atas nama Taluri ”

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak