Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
304/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Daniel Agustinus Marpaung PT. Usaha Kita Kinerjatama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 304/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daniel Agustinus Marpaung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Usaha Kita Kinerjatama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Batal Demi Hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat agar membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon

2 x 3 x Rp. 20.710.000,00= Rp. 124.260.000,00

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses sampai perselisihan a   quo diputus oleh pengadilan atau paling sedikit 6 bulan upah yaitu. Rp.20.710.000.00 x 6 = Rp. 124.260.000,00

Jumlah Keseluruhan = Rp. 248.520.000,00 (Dua ratus empat puluh delapan juta limaratus dua puluh ribu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara aquo mempunyai pertimbangan lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak