Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik dan harus dilindungi hukum ;
- Menyatakan sisa hutang pokok Penggugat kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 11.230.642,- (sebelas juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), dan wajib dibayar lunas ;
- Menyatakan pengenaan bunga tertunggak adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setara dengan pengenaan bunga pada saat penanda tanganan Perjanjian Kredit, wajib dibayar oleh Penggugat secara Tunai bersamaan dengan Pembayaran Hutang Pokok kepada Tergugat I;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menerima pembayaran sisa hutang dari PENGGUGAT sebesar Rp. 11.230.642,- (sebelas juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) dan ditambah bunga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total menjadi Rp. 14.730.642,- (empat belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus empat dua rupiah) ;
- Menyatakan Kuasa Menjual pada Perjanjian Kredit Nomor: 00014-01-02-018205-7 tertanggal 26 Januari 2006 adalah tidak sah dan tidak berlaku;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual milik Penggugat atas SHGB No. 00582/Babakan dan SHGB no. 0511/Babakan, atas nama Penggugat (ISMARNI) terhadap Tergugat II secara langsung dengan dasar Kuasa Menjual yang menjadi satu dengan Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit tanggal 26 Januari 2006 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membeli secara secara langsung dengan dasar Kuasa Menjual yang menjadi satu dengan Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit tanggal 26 Januari 2006 milik Penggugat dari Tergugat I berupa SHGB No. 00582/Babakan dan SHGB no. 0511/Babakan, atas nama Penggugat (ISMARNI) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang membuatkan Akta Jual Beli 109/2019 atas jual beli milik Penggugat dari Tergugat I kepada Tergugat II dengan dasar Kuasa Menjual yang menjadi satu dengan Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit tanggal 26 Januari 2006 merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan tidak Sah dan tidak berlaku Akta Jual Beli Nomor.109 /2019, tanggal 28-01-2019 yang dibuat oleh Tergugat III;
- Memerintahkan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) menolak/tidak menerima Permohonan Pencatatan dan Peralihan Hak atas Dokumen Kepemilikan yang terletak di Perum Legok Indah Blok C-06 No. 09/Babakan, berupa SHGB No. 00582/Babakan dan SHGB no. 0511/Babakan, atas nama Penggugat (ISMARNI) dan turutannya dari Tergugat II atau pihak lainnya yang didasarkan kepada Akta Jual Beli Nomor: 109 /2019;
- Menghukum Tergugat I menyerahkan asli dokumen kepemilikan atas obyek yang terletak di Perumahan Legok Indah Blok C. 6 No. 9 RT. 01/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, atas nama ISMARNI, berupa SHGB No. 00582/Babakan dan SHGB no. 0511/Babakan an. ISMARNI beserta surat-surat turutannya kepada Penggugat setelah menerima pelunasan dari Penggugat;
- Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat II melalui orang orang suruhannya mengusir Penggugat dengan cara intimidasi, menyemprot rumah Penggugat, melakukan teror dengan cara mengirim orang-orangnya ke rumah Penggugat, sehingga berdampak ketakutan luar biasa terhadap Penggugat dan keluarganya termasuk anak-anaknya yang masih kecil dan sekarang mengalami traumatik yang berkepanjangan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi immaterial terhadap Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan perkara ini diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh pada isi putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|