Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
546/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ISMARNI 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk
2.PT. DIAN ANUGERAH PUTRA
3.NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH INDRARINI SAWITRI, S.H
4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
5.OTORITAS JASA KEUANGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 546/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZUNILI ZALUKHU, S.HISMARNI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk
2PT. DIAN ANUGERAH PUTRA
3NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH INDRARINI SAWITRI, S.H
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
5OTORITAS JASA KEUANGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik dan harus dilindungi hukum ;
  3. Menyatakan sisa hutang pokok Penggugat kepada Tergugat I  adalah sebesar Rp. 11.230.642,- (sebelas juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), dan wajib dibayar lunas ;
  4. Menyatakan pengenaan bunga tertunggak adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setara dengan pengenaan bunga pada saat penanda tanganan Perjanjian Kredit, wajib dibayar oleh Penggugat secara Tunai bersamaan dengan Pembayaran Hutang Pokok kepada Tergugat I;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk menerima pembayaran sisa hutang dari PENGGUGAT sebesar Rp. 11.230.642,- (sebelas juta dua ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) dan ditambah bunga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total menjadi Rp. 14.730.642,- (empat belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus empat dua rupiah) ;
  6. Menyatakan Kuasa Menjual pada Perjanjian Kredit Nomor: 00014-01-02-018205-7 tertanggal 26 Januari 2006  adalah tidak sah dan tidak berlaku;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual milik Penggugat atas  SHGB No. 00582/Babakan dan SHGB no. 0511/Babakan, atas nama Penggugat (ISMARNI) terhadap Tergugat II secara langsung dengan dasar Kuasa Menjual yang menjadi satu dengan Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit tanggal 26 Januari 2006 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membeli secara secara langsung dengan dasar Kuasa Menjual yang menjadi satu dengan Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit tanggal 26 Januari 2006 milik Penggugat dari Tergugat I berupa SHGB No. 00582/Babakan dan SHGB no. 0511/Babakan, atas nama Penggugat (ISMARNI)  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang membuatkan Akta Jual Beli 109/2019 atas jual beli milik Penggugat  dari Tergugat I kepada Tergugat II  dengan dasar Kuasa Menjual yang menjadi satu dengan Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit tanggal 26 Januari 2006 merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  10. Menyatakan tidak Sah dan tidak berlaku Akta Jual Beli Nomor.109 /2019, tanggal 28-01-2019 yang dibuat oleh Tergugat III;
  11. Memerintahkan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)  menolak/tidak menerima Permohonan Pencatatan dan Peralihan Hak atas Dokumen Kepemilikan yang terletak di Perum Legok Indah Blok C-06 No. 09/Babakan, berupa  SHGB No. 00582/Babakan dan SHGB no. 0511/Babakan, atas nama Penggugat (ISMARNI) dan turutannya dari Tergugat II atau pihak lainnya yang didasarkan kepada Akta Jual Beli  Nomor: 109 /2019;
  12. Menghukum Tergugat  I menyerahkan asli dokumen kepemilikan atas obyek yang terletak di Perumahan Legok Indah Blok C. 6 No. 9 RT. 01/02, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, atas nama ISMARNI, berupa SHGB No. 00582/Babakan dan SHGB no. 0511/Babakan an. ISMARNI   beserta surat-surat turutannya kepada Penggugat setelah menerima pelunasan dari Penggugat;
  13. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat II melalui orang orang suruhannya mengusir Penggugat dengan cara intimidasi, menyemprot rumah Penggugat, melakukan teror dengan cara mengirim orang-orangnya ke rumah Penggugat, sehingga berdampak ketakutan luar biasa terhadap Penggugat dan keluarganya termasuk anak-anaknya yang masih kecil dan sekarang mengalami traumatik yang berkepanjangan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  14. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi immaterial terhadap Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat  II  untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan perkara ini diucapkan hingga dilaksanakan ;
  16. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh pada isi putusan;
  17. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak