Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst PT. GRAMA BAZITA 1.CNQC MTRA JO
2.PT. MITRA PEMUDA, Tbk
3.QINGJIAN INTERNATIONAL SOUTH PACIFIC GROUP DEVELOPMENT Co., Pte, Ltd.
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 161/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. GRAMA BAZITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Drs. BONARI, S.H., M.M.PT. GRAMA BAZITA
Termohon
NoNama
1CNQC MTRA JO
2PT. MITRA PEMUDA, Tbk
3QINGJIAN INTERNATIONAL SOUTH PACIFIC GROUP DEVELOPMENT Co., Pte, Ltd.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON I PKPU (CNQC-MTRA JO), TERMOHON II PKPU (PT. MITRA PEMUDA Tbk), dan TERMOHON III PKPU {QINGJIAN INTERNATIONAL (SOUTH PACIFIC) GROUP DEVELOPMENT Co., Pte, Ltd.} yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat:
    1) Jansen Kristoper Ginting, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU AH.04.03-46 tanggal 29 Maret 2016;
    2) Welfrid Kristian, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU – 149 AH.04.03-2019, tertanggal 19 Juni 2019; dan
    3) Jelferik Sitanggang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-133 AH.04.03-2020, tertanggal 29 Januari 2020.
    sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo , dan sebagai Tim Kurator dalam keadaan Pailit;
  6. Menghukum PARA TERMOHON  PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak