Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
475/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst Dhikma Heradika, S.H. NOVAL ADRYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 475/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-451/M.1.10/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dhikma Heradika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL ADRYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-50/M.1.10/Eku.2/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

NOVAL ADRYAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

19 Th/20 November 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Tanah Tinggi II No. 7A RT 07/01 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa NOVAL ADRYAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Rutan, 01 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

Rutan, 21 Mei 2024 s/d 29 Juni 2024

 

3.

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

Diperpanjang PN Jakpus

:

:

Rutan, 27 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024

Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 15 Agustus 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa ia Terdakwa NOVAL ADRYAN pada hari Minggu tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl H. Benyamin Sueb Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 23.45 WIB terdakwa baru saja selesai nonton bareng pertandingan sepak bola Piala Asia U-23 yang diadakan di lapangan Banteng Jakarta Pusat. selanjutnya terdakwa berniat akan pulang ke rumah terdakwa di daerah Tanah Tinggi Kec Johar Baru Jakarta Pusat. Kemudian saat akan pulang terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama sdr AFDAN (DPO) yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa sdr AFDAN (DPO) akan melakukan tawuran di Jl Bungur Jakarta Pusat dan mengajak terdakwa untuk ikut dalam tawuran tersebut. Selanjutnya terdakwa menyetujui ajakan tawuran tersebut lalu terdakwa membonceng sdr AFDAN (DPO) menuju daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk bergabung bersama kelompok Cempaka Putih yang juga akan melakukan tawuran. Selanjutnya sdr AFDAN (DPO) mengambil senjata tajam celurit yang akan digunakan untuk tawuran kemudian sdr AFDAN (DPO) menyerahkan senjata tajam celurit tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa bersama dengan sdr AFDAN (DPO) dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal berboncengan motor menuju Jl Bungur Jakarta Pusat dengan membawa senjata tajam celurit tersebut yang di pegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa dan sdr AFDAN (DPO) tiba di Jl Bungur Jakarta Pusat kemudian terdakwa dan sdr AFDAN (DPO) langsung ikut tawuran melawan kelompok Bungur. Selanjutnya terdakwa menggunakan senjata tajam celurit tersebut untuk tawuran kemudian saat selesai melakukan tawuran terdakwa bersama dengan sdr AFDAN (DPO) dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kembali akan pulang dengan berboncengan sepeda motor dengan membawa senjata tajam celurit tersebut yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan. Sementara itu saksi RIDWAN ARI NUGROHO, saksi DERY ARDIANTO dan saksi INDRA APRIANSYAH yang merupakan anggota Polisi Polsek Kemayoran Jakarta Pusat sedang bertugas di Patrol Presisi Unit Sabara Polres Jakarta Pusat melakukan patroli malam untuk antisipasi aksi tawuran kemudian saat melintas di H Benyamin Sueb Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat saksi RIDWAN ARI NUGROHO, saksi DERY ARDIANTO dan saksi INDRA APRIANSYAH melihat terdakwa bersama dengan sdr AFDAN (DPO) dan seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berboncengan motor sambil membawa senjata tajam celurit lalu saksi RIDWAN ARI NUGROHO, saksi DERY ARDIANTO dan saksi INDRA APRIANSYAH memberhentikan sepeda motor tersebut kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr AFDAN (DPO)  dan seorang laki-laki yang tidak di kenal tersebut melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau tidak memiliki izin yang sah dalam mempunyai, menyimpan, membawa, atau mempergunakan senjata tajam jenis celurit karena terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas (kurir) yang tidak ada hubungan nya dengan terdakwa.

-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 03 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

DHIKMA HERADIKA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199503052018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya