Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.SHOFIA MARISSA, SH 2.NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH. |
EKA ROSDIANTO bin SUNARTO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-139/M.1.10/Euh.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa ia terdakwa EKA ROSDIANTO bin SUNARTO, pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di di gold day, Jl. Galur Raya, kampung Rawa,Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Bahwa ia terdakwa EKA ROSDIANTO bin SUNARTO, pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, sekitar pukul 05.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di di gold day, Jl. Tanah Tinggi Barat, RT 002 RW005, Kel. Tanah tinggi , Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan ta Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |