Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.SHOFIA MARISSA, SH
2.NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH.
EKA ROSDIANTO bin SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-139/M.1.10/Euh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SHOFIA MARISSA, SH
2NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA ROSDIANTO bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa EKA ROSDIANTO bin SUNARTO, pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di di gold day, Jl. Galur Raya, kampung Rawa,Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa EKA ROSDIANTO bin SUNARTO, pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, sekitar pukul 05.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di di gold day, Jl. Tanah Tinggi Barat, RT 002 RW005, Kel. Tanah tinggi , Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan ta

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya