Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. JAYA ALAM PERSADA ...................................... PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 323/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. JAYA ALAM PERSADA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1......................................
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan seluruhnya;
  2. Menetapkan PEMOHON PKPU, yaitu PT. Jaya Alam Persada yang beralamat di Jalan Pinangsia Timur Nomor 22A, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Kotamadya Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta, berada dalam PKPU sementara 45 hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Ardi Andrian, SH., MH., CTA., Kurator dan Pengurus sebagaimana Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-132 AH.04.06-2024 tertanggal 19 Agustus 2024 beralamat kantor di ALC & Co. Law Center, Gedung Wisma Laena Lt.3 R.308, Jl.. KH. Abdullah Syafei No. 7, Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
    LA ODE KUDUS, S.H. Kurator dan Pengurus sebagaimana Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU – 65.AH.04.05-2023 Tertanggal 26 Oktober 2023 beralamat kantor di JK LAW OFFICE, Epicentrum Walk, 5Th Floor, Suites South 529 A, Jl. HR Rasuna Sait, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta
    Sebagai Pengurus PEMOHON PKPU.
  5. Menangguhkan Biaya Permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU ini dinyatakan selesai;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak