Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
734/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT. SINAR UTAMA MANDIRI | PT. MULIA KARYA BERKAH BERSAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 734/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Turut Tergugat | - |
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat meskipun telah diperingatkan melalui surat somasi/teguran hukum I, II dan III, karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pelunasan atas tagihan-tagihan (invoice) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 75.399.712.00,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua belas rupiah); 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh transaksi jual beli yang telah disepakati dan dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat berdasarkan order pembelian barang (Purchase Orders) dari Tergugat dan tagihan-tagihan (invoice) dari Penggugat merupakan suatu perjanjian yang sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
... dst |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |