Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH 1.MALIKUL SYAHRI bin. KAMARUDIN (alm)
2.IRFAN BHAKTIE ANGGARA bin. SULAIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/323/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIKUL SYAHRI bin. KAMARUDIN (alm)[Penahanan]
2IRFAN BHAKTIE ANGGARA bin. SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-138/M.1.10/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama Lengkap

:

MALIKUL SYAHRI bin KAMARUDIN.

 

Tempat Lahir

:

Binjai.

 

Umur/Tgl.Lahir

:

43 tahun/31 Desember 1980.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

:

INDONESIA.

 

Tempat Tinggal

:

  • Dusun Tengah RT.000/000 Kelurahan Kuala Simpang Ulim Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
  • Apartemen Sentul Tower Sentul City Kamar A53 Tower A Lt.5 Kelurahan Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Bogor Jawa Barat.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Tuna Karya.

 

Pendidikan

:

SMA.

2.

Nama Lengkap

:

IRFAN BHAKTIE ANGGARA bin SULAIMAN.

 

Tempat Lahir

:

Panmas Depok.

 

Umur/Tgl.Lahir

:

38 tahun/02 April 1985.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

:

INDONESIA.

 

Tempat Tinggal

:

  • H.Mustafa 23C RT.006/004 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji Kabupaten Kota Depok Jawa Barat.
  • Apartemen Sentul Tower Sentul City Kamar A59 Tower A Lt.5 Kelurahan Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Bogor Jawa Barat.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Tuna Karya.

 

Pendidikan

:

Diploma III.

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • Oleh Penyidik Polres Metro Jakpus masing-masing sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 04 Mei 2024
  • Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024
  • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

------Bahwa terdakwa MALIKUL SYAHRI bin KAMARUDIN dan terdakwa IRFAN BHAKTIE ANGGARA bin SULAIMAN pada hari pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira jam 02:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di dalam Kamar A53 Tower A Lantai 5 Apartemen Sentul Tower Sentul City Citaringgul Babakan Madang Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira jam 07:20 WIB terdakwa MALIKUL tiba di bandara Soekarno Hatta dari bandara Kuala Namu Medan menuju langsung langsung menghubungi HP terdakwa IRFAN yang langsung menyuruh terdakwa MALIKUL ke Apartemen Sentul Tower Sentul City Bogor lalu terdakwa MALIKUL naik Grab Car, dan setelah berada di kamar A59 Apartemen Sentul Tower, para terdakwa ngobrol sebentar lalu terdakwa MALIKUL mengeluarkan paket narkotika (sabu) seberat 150 gram dari dalam sepatu kulit warna coklat dan diambil sedikit lalu dikonsumsi para terdakwa, setelah selesai terdakwa MALIKUL menyerahkan sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram kepada terdakwa IRFAN sebagai pengganti bayar hutang dan sorenya terdakwa IRFAN memesankan kamar A53 untuk terdakwa MALIKUL, lalu pada hari Rabu 28 Pebruari 2024 sekira jam 15:00 WIB terdakwa MALIKUL menjual narkotika (sabu) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan system laku bayar kepada sdr.BANG UUT (DPO) di pinggir jalan Babakan Madang Sentul Bogor;
  • Kemudian terdakwa MALIKUL untuk kedua kalinya minta tolong terdakwa IRFAN agar dicarikan pembeli sabu seberat 100 (seratus) gram, kemudian terdakwa IRFAN langsung telepon sdr.EDI SUSANTO als. KOKOH (DPO) yang sebelumnya yaitu hari Selasa tanggal 20 Pebruari 2024 sekira jam 20:00 Wib di depan Kucek Laundry Cibinong Bogor memberikan pil ekstasi sebanyak 2 (dua) buitr via Gosend tersebut dan menawarkan sabu, lalu handphone diserahkan kepada terdakwa MALIKUL dan berbicara langsung dengan sdr.KOKOH (DPO) mengenai kesepakatan harga sabu seberat 100 (seratus) gram sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah), dan sekira jam 23:00 Wib terdakwa IRFAN menemui terdakwa MALIKUL di kamarnya dan meminta sabu yang seberat 100 (seratus) gram karena sudah mendapatkan pembelinya dan akan transaksi, lalu terdakwa MALIKUL menyerahkan narkotika (sabu) yang dibawa dari Medan tersebut dan sekira jam 23:55 Wib terdakwa IRFAN kembali lagi dengan membawa sabu tersebut dan mengatakan tidak jadi transaksi, lalu diletakkan dilantai kamar dekat pintu kamar A53, lalu para terdakwa pindah ke kamar A59 nonton TV sambil mengobrol, namun sekira jam 02:30 WIB para terdakwa tiba-tiba didatangi dan diperiksa oleh saksi DONI RANO bersama 2 (dua) anggota Polri lainnya dan melakukan penyitaan barang bukti yang ada di lantai kamar A53 berupa sebuah kantong warna coklat hitam berisi sebuah kantong kecil warna hitam yang berisi kristal putih Narkotika Golongan I (sabu) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berat netto 98,3550 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berat netto 3,3085 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berat netto 1,8976 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna merah muda (Ekstasi) berat netto 0,3480 gram atau berat netto seluruhnya 103,9091 gram. Selanjutnya disita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bundel plastik klip bening, sepasang sepatu kulit warna cokelat, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah gunting dan sebuah Lakban bertuliskan SHOPEE, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut karena para terdakwa dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 05 April 2024 No.LAB:1393/NNF/2024, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain warna kuning bertuliskan INDOMARET berisi sebuah kantong warna coklat hitam berisi sebuah kantong kecil warna hitam yang berisi :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 98,3550 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 3,3085 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 1,8976 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna merah muda berat netto 0,3480 gram.

atau berat netto seluruhnya 103,9091 gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan MDMA terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dan No.Urut 37 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa MALIKUL SYAHRI bin KAMARUDIN dan terdakwa IRFAN BHAKTIE ANGGARA bin SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira jam 02:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di dalam Kamar A53 Tower A Lantai 5 Apartemen Sentul Tower Sentul City Citaringgul Babakan Madang Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa sabu dan ecstacy berat netto seluruhnya 103,9091 gram,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira jam 02:30 WIB para terdakwa sewaktu sedang ngobrol dan nonton TV di dalam kamar A59 Tower A Lantai 5 Apartemen Sentul Tower Bogor, tiba-tiba didatangi dan diperiksa oleh saksi DONI RANO bersama 2 (dua) anggota Polri lainnya dan dari kamar yang ditempati terdakwa MALIKUL Kamar A53 Tower A Lantai 5 Apartemen Sentul Tower Sentul City Bogor ditemukan barang bukti berupa sebuah kantong warna coklat hitam berisi sebuah kantong kecil warna hitam yang berisi kristal putih Narkotika Golongan I (sabu) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berat netto 98,3550 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berat netto 3,3085 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berat netto 1,8976 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna merah muda (Ekstasi) berat netto 0,3480 gram atau berat netto seluruhnya 103,9091 gram. Selanjutnya disita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bundel plastik klip bening, sepasang sepatu kulit warna cokelat, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah gunting dan sebuah Lakban bertuliskan SHOPEE 
  • Bahwa narkotika (sabu) berat netto seluruhnya 103,9091 gram yang disita tersebut sebelumnya seberat 150 (seratus lima puluh) gram yang diperoleh terdakwa MALIKUL dari Kudanya sdr.TEUKU UMAR (DPO) dan telah diterima sebagian oleh terdakwa IRFAN sebanyak sebanyak 20 (dua puluh) gram sebagai pengganti bayar hutang terdakwa MALIKUL tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 sekira jam 22:00 WIB di dalam kamar No.218 Lantai 2 Hotel The Green Alam Indah Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Sumatera Utara yang tujuannya dibawa ke Apartemen Sentul Tower Sentul City Bogor tersebut untuk dijual atau digunakan para terdakwa, selanjutnya para terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut karena para terdakwa dalam menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu,
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 05 April 2024 No.LAB:1393/NNF/2024, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain warna kuning bertuliskan INDOMARET berisi sebuah kantong warna coklat hitam berisi sebuah kantong kecil warna hitam yang berisi :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 98,3550 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 3,3085 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 1,8976 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna merah muda berat netto 0,3480 gram.

atau berat netto seluruhnya 103,9091 gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan MDMA terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dan No.Urut 37 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jakarta,  08 Mei 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1

Pihak Dipublikasikan Ya