Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan MEREK DAGANG FOSI AUDIO adalah milik PENGGUGAT dan sebagai Merek Dagang terkenal;
- Menyatakan merek “MEREK DAGANG FOSI AUDIO + Logo” Nomor Pendaftaran IDM000979471 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek terkenal Fosi Audio milik Penggugat ;
- Menyatakan merek dagang Fosi Audio + Logo” Nomor Pendaftaran IDM000979471 atas nama Tergugat didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Fosi Audio + Logo” Nomor Pendaftaran IDM000979471 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat, untuk mencoret pendaftaran merek Fosi Audio + Logo” Nomor Pendaftaran IDM000979471 atas nama Tergugat dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek.
- Menyatakan seluruh perbuatan TERGUGAT yang memproduksi, memasarkan, memperdagangkan dan / atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang berkaitan dengan penggunaan Merek “FOSI AUDIO” milik PENGGUGAT tersebut adalah tidak sah.
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan dalam bentuk apapun tanpa terkecuali yang berkaitan dengan penggunaan Merek “FOSI AUDIO” secara tanpa hak tersebut;
- Memutuskan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), maupun kasasi dan peninjauan kembali.;
- Menghukum TERGUGAT untuk ganti kerugian SENILAI RP. 2.000.000.000,- (DUA MILIAR RUPIAH) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp. 1.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Demikian Demikian Gugatan a quo ini disampaikan, apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (EX Aequo et Bono).
|