Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst CENNY KUSUMAWATI SUDIMAN 1.PT. SIMASINDO INTITAMA
2.MADE ADI WIBAWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 176/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CENNY KUSUMAWATI SUDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARKUS KURNIAWAN NABABAN, SH., MH.CENNY KUSUMAWATI SUDIMAN
Termohon
NoNama
1PT. SIMASINDO INTITAMA
2MADE ADI WIBAWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan di ucapkan;
  3. Mengangkat dan Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) PARA TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat:
    Sdr. Jahmada Girsang, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-45 tanggal 29 Maret 2016, yang beralamat di Law Offie Jahmada Girsang & Partners, Golden Centrum Jl. Majapahit No.26 Blok O, Jakarta Pusat 10160;
    Sdr. Sahat Tua Situngkir, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-237 tanggal 21 November 2016, yang beralamat di SS Law Office, Menara BCA Grand Indonesia Lt.50, Jl. MH.Thamrin No.1, Jakarta 10310;
    Sdr. Hernoko Dono Wibowo, S.H., M.H., ACIArb., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-312 AH.04.03-2019, yang berlamat di Sudjono & Rekan, Jl. Gandaria I No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130.
    Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta PARA TERMOHON PKPU dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara maupun PKPU Tetap dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.

 

Atau, 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak