Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Adrian Arianto Tenggono 1.Société des Produits Nestlé S.A.
2.Nuun & Company, Inc.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adrian Arianto Tenggono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jekrinius Hasiholan SiraitAdrian Arianto Tenggono
Tergugat
NoNama
1Société des Produits Nestlé S.A.
2Nuun & Company, Inc.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menghentikan segala kegiatan pemakaian merek “” milik Penggugat untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan putusan provisi terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa merek “”, jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5 yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar “” Nomor IDM000709216 milik Penggugat untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar hak ekslusif atas merek karena secara tanpa ijin telah memakai merek untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk terdaftar “” Nomor IDM000709216 milik Penggugat untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil secara langsung dan seketika sebesar Rp 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 96.000.000.000 (sembilan puluh enam miliar rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menguatkan Putusan Provisi atau menyatakan sah Putusan Provisi yaitu:
  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan online dan offline dengan Merek “” Nomor IDM000709216 milik Penggugat untuk jenis barang-barang suplemen kesehatan yang termasuk dalam kelas 5 pada seluruh store/toko dan toko online perbelanjaan di Indonesia.
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan putusan provisi terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh ongkos perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak