Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-291/M.1.10/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
TAKA RISTOMI bin TENGSIN.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tangerang.
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
44 tahun/19 Januari 1980.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
INDONESIA.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- Kp.Jelupang RT.02/01 Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Banten.
- (Kontrakan) Jl.Siliwangi Kelurahan Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.
|
A g a m a
|
:
|
Budha.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (kelas 1).
|
- PENAHANAN (Rutan):
- Oleh Penyidik Polres Metro Jakpus sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d 02 Agustus 2024.
- Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak 03 Agustus 2024 s/d 11 September 2024
- oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024
- DAKWAAN
PERTAMA :
---Bahwa terdakwa TAKA RISTOMI bin TENGSIN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di dekat Pasar Teluk Gong Raya Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB sewaktu terdakwa berada di dekat rumah kontrakan terdakwa Jl.Siliwangi Pengasinan Gunung Sindur Bogor handphone milik terdakwa merek OPPO warna Biru nomor Whatsapp 085922184588 telah dihubungi sdr.RIO (DPO) nomor Whatsapp 085210783835 yang pada pokoknya menyuruh menjemput paket sabu ke-5 (lima) kalinya di dekat pasar Teluk Gong Raya Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara, Kemudian terdakwa seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario No.Pol.B-4887-NIM menuju ke Teluk Gong dan setibanya sekitar jam 15.00 WIB setelah terdakwa berbicara dg nomor privat number terdawkwa mengambil kemasan plastik warna hitam yang terletak di dekat pasar Teluk Gong Raya tepatnya disamping motor dekat Penjual Somay, selanjutnya terdakwa bawa pulang ke kontrakan, setibanya di kontrakan terdakwa Jl.Siliwangi Pengasinan Gunung Sindur paket tersebut dibuka yang berisikan plastik kemasan teh cina warna kuning yang didalamnya berisikan kristal putih Narkotika (sabu) dikemas dalam plastik bening bertuliskan 88 yang terdakwa timbang seberat 1 (satu) kilogram. kemudian sesuai arahan dari sdr.RIO (DPO) melalui Handphone Narkotika (sabu) seberat 1000 (seribu) gram tersebut terdakwa cak (bagi-bagi) menjadi 10 (sepuluh) paket kemasan plastik klip ukuran sedang masing-masing berat ±100(seratus) gram.
- Bahwa dari sebahagian 10 (sepuluh) paket kemasan plastik klip ukuran sedang tersebut, sesuai arahan sdr.RIO (DPO) terdakwa cak (bagi-bagi) lagi menjadi paketan kecil kemasan 2 s/d 50 gram dan sesuai arahan sdr.RIO (DPO) terdakwa kirim ke pemesan/pembelinya sdr.RIO (DPO) dengan cara terdakwa tempel disuatu tempat hingga akhirnya masih tersisa 6 (enam) paket;
- Bahwa terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) dari sdr.RIO (DPO) yang ditransfer ke Nomor Rekening BCA (6042359820) atas nama DONI atas pengiriman narkotika (sabu) oleh terdakwa kepada para pemesan/pembeli dengan cara ditempel tersebut dan upah uang tersebut sebahagian sudah terdakwa gunakan untuk main judi online dan diberikan kepada anak terdakwa untuk jajan, dan jika Narkotika (sabu) seberat 1 (satu) kilogram yang terdakwa jemput dari dekat pasar Teluk Gong Jakarta Utara tersebut berhasil terdakwa kirim semuanya, maka terdakwa akan menerima upah sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupah);
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.50 WIB sewaktu terdakwa duduk sendirian diatas sepeda motor Honda Vario No.Pol.B-4887-NIM di dekat pintu masuk Perumahan Serpong Natura City Jl.Raya Serpong Pengasinan Gunung Sindur Bogor, tiba-tiba dihampiri dan diperiksa oleh saksi ZAENUDDIN dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya selanjutnya disita barang bukti yang sebelumnya tergantung di pengait sepeda motor Honda Vario milik terdakwa tersebut berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bekas kemasan Snack Qtela yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih Narkotika (sabu) berikut menyita 2 (dua) unit HP merk Oppo dan Vivo dari tangan dan dari dalam laci sepeda motor Honda Vario milik terdakwa tersebut; Selanjutnya sekira jam 13.20 WIB sesampainya dirumah Kontrakan terdakwa Jl.Siliwangi Kelurahan Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat ditemukan barang bukti lagi yang tergeletak diatas ubin kamar tidur terdakwa berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal putih Narkotika (sabu).
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisika kristal putih Narkotika (sabu) dengan balutan lakban warna hitam,.
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang,.
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan;
- 1 (satu) buah buku tulis merek CAMPUS warna merah, dan;
- Dari dalam tempat sampah di rumah kontrakan terdakwa tersebut ditemukan sebuah plastik bening ukuran besar bertuliskan 88 yang sebelumnya digunakan untuk membungkus narkotika (sabu) seberat 1 (satu) kilogram yang terdakwa bawa menggunakan sepeda motor Honda Vario No.Pol.B-4887-NIM dari dekat Pasar Teluk Gong Raya Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB;
Selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Juli 2024 No.LAB:3656/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 90,7620 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 79,0820 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 8,9364 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 6,9670 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 5,3297 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 6,9895 gram;
atau berat netto seluruhnya 198,0666 gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----Bahwa terdakwa TAKA RISTOMI bin TENGSIN pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di dekat pintu masuk Perumahan Serpong Natura City Jl.Raya Serpong Kelurahan Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 12.50 WIB sewaktu terdakwa duduk sendirian diatas sepeda motor Honda Vario No.Pol.B-4887-NIM di dekat pintu masuk Perumahan Serpong Natura City Jl.Raya Serpong Pengasinan Gunung Sindur Bogor, tiba-tiba dihampiri dan diperiksa oleh saksi ZAENUDDIN dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya selanjutnya disita barang bukti yang sebelumnya tergantung di pengait sepeda motor Honda Vario milik terdakwa tersebut berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bekas kemasan Snack Qtela yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih Narkotika (sabu) berikut menyita 2 (dua) unit HP merk Oppo dan Vivo dari tangan dan dari dalam laci sepeda motor Honda Vario milik terdakwa tersebut; Selanjutnya sekira jam 13.20 WIB sesampainya dirumah Kontrakan terdakwa Jl.Siliwangi Kelurahan Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat ditemukan barang bukti lagi yang tergeletak diatas ubin kamar tidur terdakwa berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalmnya berisikan kristal putih Narkotika (sabu),.
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisika kristal putih Narkotika (sabu) dengan balutan lakban warna hitam,.
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang,.
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan;
- 1 (satu) buah buku tulis merek CAMPUS warna merah, dan;
- Dari dalam tempat sampah di dalam rumah kontrakan terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik bening ukuran besar bertuliskan 88 yang sebelumnya digunakan untuk membungkus narkotika (sabu) seberat 1 (satu) kilogram yang terdakwa bawa menggunakan sepeda motor Honda Vario No.Pol.B-4887-NIM dari dekat Pasar Teluk Gong Raya Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB.
selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Juli 2024 No.LAB:3656/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 90,7620 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 79,0820 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 8,9364 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 6,9670 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 5,3297 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih berat netto 6,9895 gram;
atau berat netto seluruhnya 198,0666 gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta, 04 September 2024.
JAKSA/PENUNTUT UMUM,
ANDRI SAPUTRA, SH. MH
Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1
|