Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst PRIYO WICAKSONO, SH ANDRI YAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 268/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/274/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYO WICAKSONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI YAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-88/M.1.10/04/2024

 

A. T E R D A K W A :

     Nama lengkap                          :    ANDRI YAMIN

     Tempat lahir                             :    Bekasi

     Umur/ Tgl. Lahir                       :    39 tahun / 21 Agustus 1984

     Jenis kelamin                           :    Laki - laki

     Kebangsaan /                           :

     Indonesia                                 

     Kewarganegaraan                                 

    Tempat tinggal                      :    Alamat sesuai KTP : Babelan Kota RT. 009 RW. 002 Kel. Babelan Kota Kec. Babelan Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat atau Babelan Kota No. 124 RW. 021 RT. 002 Kel. Babelan Kota Kec. Babelan Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat                                       

     A g a m a                                   :    Islam

     Pekerjaan                                  :    Wiraswasta

     Pendidikan                                :    STM

B. P E N A H A N A N :

     PENYIDIKAN :

-    Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis Penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Pebruari 2024 s/d tanggal 13 Maret 2024

-    Penamanan terhadap terdakwa diperpanjang dengan perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum selama 40 hari terhitung sejak tanggal14 Maret 2024 s/d tanggal 22 April 2024

PENUNTUTAN :

-    Ditahan di RUTAN sejak tanggal 22 April 2024 s/d 11 Mei 2024

D. D  A K W A A N :

KESATU :

            Bahwa ia terdakwa ANDRI YAMIN, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kel. Babelan Kota Kec. Babelan Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa terdakwa adalah seorang broker jual beli mobil di Pasar Mobil Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dan terdakwa sudah sering menjalin bisnis dengan Sdr. MORTEN TAYUNG dengan cara menjual mobil kepada Sdr. MORTEN TAYUNG yang mempunyai usaha bisnis jual beli mobil.

-      Bahwa seperti sebelumnya, pada tanggal 30 Oktober 2022 bertempat di Pasar Mobil Kemayoran kec. Kemayoran Jakarta Pusat, terdakwa menawarkan jual 1 (satu) unit mobil Innova Venture Nopol B-2296-TGX seharga Rp. 335.000.000.- (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV seharga Rp. 255.000.000.- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. MORTEN TAYUNG.

-      Bahwa karena tertarik maka Sdr. MORTEN TAYUNG menyetujui dan mentranfer uang secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp. 590.000.000.- (Lima ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan rincian :

-      pada tanggal 30 Oktober 2022 dari rekening BCA nomor 4130276968 atas nama DELWIN selaku kakak Sdr. MORTEN TAYUNG kepada rekening BCA nomor 5221277571 atas nama ANDRI YAMIN untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil Innova Venture Nopol B-2296-TGX sebesar Rp. 335.000.000.- (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah)

-      pada tanggal 31 Oktober 2022 untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV sebesar Rp. 255.000.000.- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah) 

-      Bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran uang pembelian mobil dengan jumlah total sebesar Rp. 590.000.000.- (Lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dari Sdr. MORTEN PAYUNG selanjutnya :

a.    Terdakwa mempergunakan uang sebesar Rp. 335.000.000.- (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk membayar 1 (satu) unit mobil Innova Venture Nopol B-2296-TGX kepada Sdr. MUHAMAD ZAKI RIZAL di rekening BCA atas nama Sdr. MUHAMAD ZAKI RIZAL secara bertahap total sebesar Rp. 326.000.000.- dengan rincian

-      tanggal 4 Nopember 2022 sebesar Rp. 300.000.000.-

-      tanggal 4 Nopember 2022 sebesar Rp. 26.000.000.-

Dan selanjutnya mobil tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. MORTEN TAYUNG.

b.    Dengan tanpa ijin dari Sdr. MORTEN PAYUNG Terdakwa mempergunakan uang sebesar Rp. 255.000.000.- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah)  yang peruntukannya untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV untuk :

-      Sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) untuk pelunasan bisnis jual beli mobil Civic Tahun 2018 dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama CV. TRIPLE TUJUH

-      Sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa yang lain

Sehingga akhirnya terdakwa tidak bisa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV kepada Sdr. MORTEN TAYUNG

-      Bahwa karena terdakwa tidak bisa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV kepada Sdr. MORTEN TAYUNG, maka perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Sdr. MORTEN PAYUNG mengalami kerugian meteriil sebesar Rp. 255.000.000.- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah) 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

 

DAN

KEDUA :

            Bahwa ia terdakwa ANDRI YAMIN, pada hari Sabtu tanggal 5 Nopember 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di di Morten Auto Blok S No. 75 Pasar Mobil Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

-      Bahwa terdakwa adalah seorang broker jual beli mobil di Pasar Mobil Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dan terdakwa sudah sering menjalin bisnis dengan Sdr. MORTEN TAYUNG dengan cara menjual mobil kepada Sdr. MORTEN TAYUNG yang mempunyai usaha bisnis jual beli mobil.

-      Bahwa seperti sebelumnya, pada tanggal 30 Oktober 2022 bertempat di Pasar Mobil Kemayoran kec. Kemayoran Jakarta Pusat, terdakwa menawarkan jual 1 (satu) unit mobil Innova Venture Nopol B-2296-TGX seharga Rp. 335.000.000.- (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV seharga Rp. 255.000.000.- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. MORTEN TAYUNG.

-      Bahwa karena tertarik maka Sdr. MORTEN TAYUNG menyetujui dan mentranfer uang secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp. 590.000.000.- (Lima ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan rincian :

-      pada tanggal 30 Oktober 2022 dari rekening BCA nomor 4130276968 atas nama DELWIN selaku kakak Sdr. MORTEN TAYUNG kepada rekening BCA nomor 5221277571 atas nama ANDRI YAMIN untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil Innova Venture Nopol B-2296-TGX sebesar Rp. 335.000.000.- (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah)

-      pada tanggal 31 Oktober 2022 untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV sebesar Rp. 255.000.000.- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah) 

-      Bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran uang pembelian mobil dengan jumlah total sebesar Rp. 590.000.000.- (Lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dari Sdr. MORTEN PAYUNG selanjutnya :

a.    Terdakwa mempergunakan uang sebesar Rp. 335.000.000.- (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk membayar 1 (satu) unit mobil Innova Venture Nopol B-2296-TGX kepada Sdr. MUHAMAD ZAKI RIZAL di rekening BCA atas nama Sdr. MUHAMAD ZAKI RIZAL secara bertahap total sebesar Rp. 326.000.000.- dengan rincian

-      tanggal 4 Nopember 2022 sebesar Rp. 300.000.000.-

-      tanggal 4 Nopember 2022 sebesar Rp. 26.000.000.-

Dan selanjutnya mobil tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. MORTEN TAYUNG.

b.    Dengan tanpa ijin dari Sdr. MORTEN PAYUNG Terdakwa mempergunakan uang sebesar Rp. 255.000.000.- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah)  yang peruntukannya untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV untuk :

-      Sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) untuk pelunasan bisnis jual beli mobil Civic Tahun 2018 dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama CV. TRIPLE TUJUH

-      Sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa yang lain

Sehingga akhirnya terdakwa tidak bisa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV kepada Sdr. MORTEN TAYUNG

-      Bahwa setelah tidak bisa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV kepada Sdr. MORTEN TAYUNG, kemudian terdakwa berusaha mengembalikan uang untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV sebesar Rp. 255.000.000.- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah)  kepada Sdr. MORTEN PAYUNG, kemudian terdakwa pada hari Sabtu tanggal 5 Nopember 2022 bertempat di Morten Auto Blok S No. 75 Pasar Mobil Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat mengajukan pinjaman kepada Sdr. MORTEN PAYUNG sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dengan janji akan dikembalikan selama satu sampai dua bulan kemudian dan saat itu terdakwa menyampaikan kepada Sdr. MORTEN PAYUNG bahwa terdakwa telah mengajukan pinjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah) di Kantor BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Karyajatnika Sadaya Bekasi, Jawa Barat dan pengajuan tersebut sudah disetujui. Selain itu saat itu terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) Akta Jual Beli nomor : 146/2013 pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 yang dikeluarkan DRS. H. IYAN PRAYITNA, M.Si selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) antara Sdr. H. DIDING RUCHIYAT selaku penjual tanah dengan YUNAH selaku pembeli tanah dengan objek Hak milik atas sebidang tanah persil nomor 75 blok 001 kohir nomor 995/2267 seluas kurang lebih 400 M2 yang terletak di Kel. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi Jawa Barat kepada Sdr. MORTEN TAYUNG

-      Bahwa karena percaya kepada terdakwa, selanjutnya Sdr. MORTEN PAYUNG menyerahkan uang total sebesar Rp. 400.000.000.- (Empat ratus juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara :

-      Transfer dari rekening BCA nomor 8790321112 atas nama MORTEN TAYUNG sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) kepada terdakwa

-      Transfer dari rekening BCA nomor 4130276968 atas nama DELWIN sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa

-      Pada tanggal 9 Nopember 2022 di Mall WTC Mangga Dua, Jakarta Utara terdakwa menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah)

-      Bahwa kemudian pada tanggal 5 Nopember 2022 sekira jam 19.47 Wib, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 255.000.000.- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dari rekening BCA nomor 5221277571 atas nama ANDRI YAMIN kepada rekening BCA nomor 4130276968 atas nama DELWIN sebagai pengembalian uang pembayaran 1 (satu) unit mobil Innova Nopol B-2219-BIV yang sebelumnya telah terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa.

-      Bahwa ternyata terdakwa tidak pernah mengajukan pinjaman/kredit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) kepada Kantor BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Karyajatnika Sadaya Bekasi, Jawa Barat, sehingga akhirnya terdakwa tidak bisa mengembalikan uang sebesar Rp. 400.000.000.- (Empat ratus juta rupiah) kepada Sdr. MORTEN PAYUNG.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. MORTEN PAYUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000.- (Empat ratus juta rupiah)

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP 

Jakarta,  22 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

PRIYO WICAKSONO, SH

JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya