Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst ARVIN DARIUS PT. ASTRA INTERNATIONAL,Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 218/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARVIN DARIUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA INTERNATIONAL,Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

Primer

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima PENGGUGAT sebesar                      Rp. 51.500.000,- (Terbilang : lima puluh satu juta lima ratus  ribu rupiah)
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membuat dan memberikan surat pengalaman kerja kepada PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pada TERGUGAT melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang harus dibayarkan tunai dan sekaligus ;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Subsider

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya