Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat, sebesar Rp.341.095.841,- (tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh ratu rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tagun 2023 tentang Cipta Kerja Bab. IV Hal. 562 Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4). Jo PP 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja pada Pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4), dengan 1 (satu) kali ketentuan uang pesangon, dan 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja yaitu dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon
|
Rp. 5.183.473 x 2 x 9
|
Rp. 93.302.514,-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Rp. 5.183.473 x 5
|
Rp. 25.917.365,-
|
TOTAL
|
Rp. 119.219.879,-
|
Uang Pesangon
|
Rp. 4.901.798 x 2 x 9
|
Rp. 88.232.364,-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Rp. 4.901.798 x 4
|
Rp. 19.607.192,-
|
TOTAL
|
Rp. 107.839.556,-
|
Uang Pesangon
|
Rp. 5.183.473 x 2 x 9
|
Rp. 88.232.364,-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Rp. 5.183.473 x 4
|
Rp. 20.733.892,-
|
TOTAL
|
Rp. 114.036.406,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tagun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 157 A ayat (1), selama 6 (enam) bulan upah yaitu terhitung bulan Mei 2024 hingga Oktober 2024 kepada Masing-Masing Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 91.612.464,- (sembilan puluh satu juta enam ratus duabelas ribu empat ratus enam empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat I
|
Rp. 5.183.473 x 6
|
Rp. 31.100.838,-
|
Penggugat II
|
Rp. 5.183.473 x 6
|
Rp. 31.100.838,-
|
Penggugat III
|
Rp. 4.901.798 x 6
|
Rp. 29.410.788
|
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing - masing Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |