Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.REDDY TENESIA
2.ahmad
3.Christian Candra
PT. PBM BANDAR KRIDA JASINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 157/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REDDY TENESIA
2ahmad
3Christian Candra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paulus Sihaloho, S.H.REDDY TENESIA
2Paulus Sihaloho, S.H.ahmad
3Paulus Sihaloho, S.H.Christian Candra
Tergugat
NoNama
1PT. PBM BANDAR KRIDA JASINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat, sebesar Rp.341.095.841,- (tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh ratu rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tagun 2023 tentang Cipta Kerja Bab. IV Hal. 562 Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4). Jo PP 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja pada Pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4), dengan 1 (satu) kali ketentuan uang pesangon, dan 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja yaitu dengan perincian sebagai berikut :

 

  •  

Uang Pesangon

Rp. 5.183.473 x 2 x 9

Rp. 93.302.514,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

Rp. 5.183.473 x 5

Rp. 25.917.365,-

TOTAL

Rp. 119.219.879,-

 

  •  

Uang Pesangon

Rp. 4.901.798 x 2 x 9

Rp. 88.232.364,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

Rp. 4.901.798 x 4

Rp. 19.607.192,-

TOTAL

Rp. 107.839.556,-

 

 

  •  

Uang Pesangon

Rp. 5.183.473 x 2 x 9

Rp. 88.232.364,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

Rp. 5.183.473 x 4

Rp. 20.733.892,-

TOTAL

Rp. 114.036.406,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tagun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 157 A ayat (1), selama 6 (enam) bulan upah yaitu terhitung bulan Mei 2024 hingga Oktober 2024 kepada Masing-Masing Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 91.612.464,- (sembilan puluh satu juta enam ratus duabelas ribu empat ratus enam empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

Penggugat I

Rp. 5.183.473 x 6

Rp. 31.100.838,-

Penggugat II

Rp. 5.183.473 x 6

Rp. 31.100.838,-

Penggugat III

Rp. 4.901.798 x 6

Rp. 29.410.788

 

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing - masing Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak