Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-3883/JKTPS/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
JIMMY WIJAYA alias AMING
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
62 Tahun / 03 Juli 1962
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Sawah Lio Rt. 001 Rw. 004 Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora, Jakarta Barat atau Jl. Ketapang Utara I No. 48 Rt. 002 Rw. 007 Kel. Krukut Kec. Tamansari, Jakarta Barat
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, 05 Juli 2024 s/d 24 Juli 2024;
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 25 Juli 2024 s/d 02 September 2024;
- Perpanjangan PN I : Rutan, 03 September 2024 s/d 02 Oktober 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, 04 September 2024 s/d 23 September 2024.
- D A K W A A N
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa JIMMY WIJAYA alias AMING pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah di Jl. Ketapang Utara I No. 48 Rt. 002 Rw. 007 Kel. Krukut Kec. Tamansari, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan di Polres Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. Acay alias Asyung (DPO) dengan cara di tempel di pinggir jalan daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada saat itu terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 250 gram dengan harga Rp 150.000.000,00 akan tetapi belum terdakwa bayar karena terdakwa merasa sdr. Acay alias Asyung (DPO) masih memiliki hutang dengan terdakwa, kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut sekitar 50 gram kepada saksi Riadi alias Yadi sebanyak 3 kali di bulan Mei dan Juni dengan sistem laku bayar yang diberikan secara langsung oleh terdakwa di pinggir jalan samping Gajah Mada Plaza, Gambir, Jakarta Pusat
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib di dalam rumah di Jl. Ketapang Utara I No. 48 Rt. 002 Rw. 007 Kel. Krukut Kec. Tamansari, Jakarta Barat, saksi Dedek Erickson Malau, saksi Davit Sivit P, dan saksi Yayan Soemantri yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus kertas di dalam kantong celana pendek warna hitam yang dilipat di dalam tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam, 1 (satu) bundle plastik klip bening, dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 5379412134877454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri NO. L AB: 3323/NNF/2024, tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M., selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 1 (satu) buah celana pendek warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa JIMMY WIJAYA alias AMING dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto seluruhnya 44,2627 (empat puluh empat koma dua enam dua tujuh) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa JIMMY WIJAYA alias AMING tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa JIMMY WIJAYA alias AMING pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah di Jl. Ketapang Utara I No. 48 Rt. 002 Rw. 007 Kel. Krukut Kec. Tamansari, Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan terdakwa ditahan di Polres Jakarta Pusat dan sebagian besar saksi berdiam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib di dalam rumah di Jl. Ketapang Utara I No. 48 Rt. 002 Rw. 007 Kel. Krukut Kec. Tamansari, Jakarta Barat, saksi Dedek Erickson Malau, saksi Davit Sivit P, dan saksi Yayan Soemantri yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus kertas di dalam kantong celana pendek warna hitam yang dilipat di dalam tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam, 1 (satu) bundle plastik klip bening, dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor 5379412134877454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri NO. L AB: 3323/NNF/2024, tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M., selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 1 (satu) buah celana pendek warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa JIMMY WIJAYA alias AMING dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto seluruhnya 44,2627 (empat puluh empat koma dua enam dua tujuh) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa JIMMY WIJAYA alias AMING tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------
Jakarta, September 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|