Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
446/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst SARYO PT. GRIYA RASA PANGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 446/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GRIYA RASA PANGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status kerja Penggugat sebagai pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat  tidak sah dan tidak beralasan hukum;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak  Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon adalah 2 x Pasal 156 ayat (2)

= 2 x 9 x Rp4.276.349,-                                                   = Rp76.947.282,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja adalah 1 x Pasal 156 ayat (3)

= 1 x 6 x Rp4.276.349,-                                                   = Rp25.276.349,-

  1. Uang Penggantian Hak adalah 15% x

(Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)

= 15/100 x (Rp76.947.282,-+ Rp25.276.349,-)           = Rp15.390.806,4,-

TOTAL HAK: (a+b+c+d)                                              = Rp117.614.437,4,-

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi atau upaya hukum lain terhadap putusan ini (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya