Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT TIGA SEKAWAN INDONESIA KOMISI BANDING MEREK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TIGA SEKAWAN INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Otto Hasibuan, Prof. Dr., S.H., M.M.PT TIGA SEKAWAN INDONESIA
Tergugat
NoNama
1KOMISI BANDING MEREK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Merek Logo, company name
 Description automatically generated Nomor Permohonan JID2022035767, Kelas Jasa 39, Tanggal Penerimaan 24 Mei 2022 yang diajukan Penggugat berbeda dengan Merek Kelas Jasa 39 Nomor Pendaftaran IDM000765788 atas nama PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres.
  3. Menyatakan Tergugat keliru menerapkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  4. Membatalkan Putusan Tergugat Nomor 1097/KBM/HKI/2023 tanggal 20 September 2023 yang diterima pada tanggal 21 Maret 2024.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat mencatat pembatalan dan menerima Pendaftaran Merek Logo, company name
 Description automatically generated Nomor Permohonan JID2022035767, Kelas Jasa 39, Tanggal Penerimaan 24 Mei 2022 atas nama Penggugat serta mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat menerbitkan Sertifikat Merek Logo, company name
 Description automatically generated Nomor Permohonan JID2022035767, Kelas Jasa 39, Tanggal Penerimaan 24 Mei 2022 atas nama Penggugat.
  7. Menyatakan Penggugat adalah Pemohon yang beriktikad baik dan berhak mendapat perlindungan hukum.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak