Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst R.KUSUMANTO, JM 1.HYGINUS HERMANTO JOESOEF MOESTOPO, MM
2.IGNATIUS KUSNANTO, S Kom
3.Prof. Dr. THOMAS SUYATNO, MM
4.Drg. JOHANNES OCTAVIANUS TUMILISAR
5.Drs. H. SUNARTO
6.MARIA MARGARETHA KUSNANDARI
7.Prof. Dr. RUDY HARJANTO , M,sn
8.M. NATSIR
9.Dr. ENIARTI, M.sc, Sp.Kj, MMR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 247/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R.KUSUMANTO, JM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PETUAH SIRAIT, SHR.KUSUMANTO, JM
Tergugat
NoNama
1HYGINUS HERMANTO JOESOEF MOESTOPO, MM
2IGNATIUS KUSNANTO, S Kom
3Prof. Dr. THOMAS SUYATNO, MM
4Drg. JOHANNES OCTAVIANUS TUMILISAR
5Drs. H. SUNARTO
6MARIA MARGARETHA KUSNANDARI
7Prof. Dr. RUDY HARJANTO , M,sn
8M. NATSIR
9Dr. ENIARTI, M.sc, Sp.Kj, MMR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa seluruh keputusan Yayasan secara administratif yang diambil oleh pihak Yayasan Universitas Prof.Dr.Moestopo , selama ini  baik secara internal dan eksternal adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa seluruh keputusan  yayasan dikembalikan lagi ke mekanisme semula, yakni ke forum Rapat Keturunan seperti yang diatur dalam Akta Wasiat No.19 Tanggal 14 Maret 1978 di hadapan RADEN SOEROJO WONGSOWIDJOJO SH Jo. Akta Perubahan Nomor: 13, tanggal 17 Juli 2008 (Tujuh belas juli tahun dua ribu delapan), yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT ETTY PURWANINGSIH di Jakarta.
  5. Memerintahkan untuk dilakukan  Audit keuangan terhadap Yayasan UPDM(B) oleh Auditor Independen.
  6. Menyatakan   berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  7. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materil Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) dan immaterial Rp.100.000.000.000,-(sertus miliar rupiah) dalam bentuk :
    • Pembiayaan proses percepatan pembentukan Fakultas Hukum di Lingkungan Universitas Prof. Dr. Moestopo yang sudah memiliki perijinan, sehinga semua organ Yayasan dapat memahami  jalur hukum dan aplikasinya.
    • Pembiayaan serta penyelenggaraan pelatihan dan pemahaman terhadap HAM dan ANTI NARKOBA bagi seluruh pengurus Yayasan dan civitas akademika Unversitas Prof.Dr. Moestopo.
    • Pembiayaan dan pemasangan kamera CCTV sebagai alat perekam tindak kejahatan dan rencana kejahatan yang akan dilakukan di setiap ruangan yang disepakati akan terjadi kerawanan, sehingga segala tindak kekerasan maupun tindakan manipulasi dapat segera diketahui.
    • Pelaksanan distribusi dana CSR Yayasan yang sudah lama terhenti, untuk kegiatan sosial harus diaktifkan kembali.
  8. Memerintahkan PARA TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT melalui 5 Media cetak yaitu : KOMPAS, KORAN TEMPO,JAWA POS, SUARA PEMBAHARUAN dan JAKARTA POST dan 3(tiga) media elektronik yaitu, SCTV< TRANS TV, RCTI yang format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT selama 7(tujuh) hari berturut-turut.
  9. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak