Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara (PKPU Sementara) terhadap TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA yang berkedudukan/beralamat di Kawasan Ex. Pabrik Breton, Kampung Leuwinutug, RT.001/RW.03, Kelurahan Leuwinutug, Kec. Citeureup, Bogor untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA.
- Menunjuk dan Mengangkat :
BUDY SUPRIADY, S.H., MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-201 AH.04.03-2018, tertanggal 05 Juni 2018 dan telah diperpanjang dengan AHU.110-AH.04.06-2023 tanggal 22 Juni 2023, yang berkantor di Grand Slipi Tower lt.23, Jl. Letjend. S. Parman Kav.22-24, Unit H, RT/RW 1/4, Palmerah, Jakarta Barat 11470.
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA dinyatakan Pailit.
- Menetapkan hari dan tanggal sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara aquo diucapkan.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada Butir diatas.
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
- Menangguhkan biaya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
|