Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
643/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 1.Karyana alias Karjana
2.Jacky
3.Andrew
4.Charles
Krisdayanti Huynh dahulu bernama Huynh Thi Ngoc Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Warisan/Wasiat
Nomor Perkara 643/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Almarhum Tn. TIO, ERWIN DHARMAWAN alias ERWIN DHARMAWAN / semula bernama TIO, A TJAY, telah meninggal dunia di Jakarta, pada tanggal 30 Mei 2024;
  3. Menetapkan Para Ahli Waris dari Almarhum Tn. TIO, ERWIN DHARMAWAN alias ERWIN DHARMAWAN / semula bernama TIO, A TJAY (Pewaris), berikut bagian haknya masing-masing atas seluruh Harta Waris, berupa Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak, adalah:

       3.1  2 (dua) orang Isteri Sah, masing-masing:

  1. Ny. KARYANA alias KARJANA / PENGGUGAT I, mendapatkan bagian haknya: 1/4 + 1/10 dari seluruh Harta Waris;
  2. Ny. KRISDAYANTI, HUYNH alias HUYNH, THI NGOC / TERGUGAT, mendapatkan bagian haknya: 1/4 + 1/10 dari seluruh Harta Waris;

      3.2.  3 (tiga) orang anak Sah, masing-masing:

  1. Tn. JACKY / PENGGUGAT II, mendapatkan bagian haknya: 1/10 dari seluruh Harta Waris;
  2. Tn. ANDREW / PENGGUGAT III, mendapatkan bagian haknya: 1/10 dari seluruh Harta Waris;
  3. Tn. CHARLES /  PENGGUGAT IV, mendapatkan bagian haknya: 1/10 dari seluruh Harta Waris;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak