Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
319/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT KONTEN INDOMEDIA PRATAMA PT KONTEN INDOMEDIA PRATAMA Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KONTEN INDOMEDIA PRATAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Abdul Aziz, S.H., M.H.PT KONTEN INDOMEDIA PRATAMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU secara sukarela atau terhadap diri sendiri (voluntair) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap PEMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat:
    - Saudara ABDUL HAMID, S.H.;
    - Saudara MUH CHAIDIR ALI BASIR, S.H.
    untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai TIM KURATOR apabila PEMOHON PKPU (dalam perkara Penundaan PKPU a quo) dinyatakan Pailit;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PEMOHON PKPU dan para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) a quo diucapkan;
  7. Menghukum atau membebankan PEMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.

Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak