Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
597/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH RUKANDI al. ZOLA bin N. WISNU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 597/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-611/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUKANDI al. ZOLA bin N. WISNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO.:  PDM- 282 /M.1.10/09/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap            :     RUKANDI als ZOLA bin N. WISNU

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     50 Tahun / 05 Januari 1974

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Karang Anyar Jln. D, Gg. IV, No.31 B, RT 011 RW 001, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tuna Karya

      Pendidikan                   :     SD

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 06 September 2024;

-

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal  02 September  2024 s/d 21 September 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RUKANDI als ZOLA bin N. WISNU, pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan Toko Dunkin, Jln. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Berawal pada tanggal 03 Mei 2024 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dari Sdr. TERBIT (DPO) yang transaksinya di daerah Ciledug Jakarta Selatan, kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Karang Anyar Jln. D, Gg. IV, No.31 B, RT 011 RW 001, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat dan dijual kepada pembeli. Kemudian sekitar awal bulan Juni (hari dan tanggal tidak ingat) terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dari Sdr. TERBIT (DPO) yang transaksinya di daerah Cipulir Jakarta Selatan, dan pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa kembali mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dari Sdr. TERBIT (DPO) yang transaksinya di depan Toko Dunkin, Jln. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa jual sebanyak 2 (dua) gram kepada Sdr. LALAN (DPO) dengan harga Rp 2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah) yang transaksinya di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, atas arahan dari Sdr. TERBIT (DPO), terdakwa mengirim narkotika sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada pembeli yang bernama Sdr. AGAM di depan Hotel Clasic, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, atas arahan dari Sdr. TERBIT (DPO), Terdakwa mengirim narkotika sabu sebanyak 6 (enam) gram kepada pembeli yang bernama Sdr. DAPET di depan Hotel Clasic, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, atas arahan dari Sdr. TERBIT (DPO), terdakwa kembali mengirim narkotika sabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada pembeli yang bernama Sdr. EDI di depan Hotel Clasic, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
  • Bahwa dari total 100 (seratus) gram sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. TERBIT (DPO) tersebut, terdakwa mendapat jatah sekitar 40 (empat puluh) gram dengan harga dibayar sebesar Rp 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya kepada Sdr. TERBIT dan pembayaran akan dilakukan setelah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan sekitar 60 (enam puluh) gram untuk Terdakwa antarkan kembali dalam bentuk paketan kecil sesuai arahan dari Sdr. TERBIT (DPO).
  • Bahwa neakotika jenis sabu yang terdakwa jual sendiri biasanya pembeli menghubungi terdakwa dan memesan sabu paketan Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) atau paketan ½ gram harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau paketan 1 gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp 1.050.000,-, (satu juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu dengan takaran sesuai permintaan kemudian di antarkan kepada pembeli dan pembayarannya cash atau di transfer ker rekening BCA Terdakwa dengan nomor rekening 3700064068 an. RUKANDI. Kemudian untuk setoran pembayaran sabu kepada Sdr. TERBIT (DPO), terdakwa transfer menggunakan MBANKING BCA di handphone Samsung milik terdakwa dengan nomor rekening 3700064068 an. RUKANDI ke rekening Sdr. TERBIT yaitu rekening BCA nomor 4761221641 atas nama MUNAWAR AF, sedangkan narkotika jenis sabu milik Sdr. TERBIT (DPO) terdakwa antar kepada pemesan sesuai arahan dari Sdr. TERBIT (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa sedang berada di dalam rumah di Karang Anyar Jln. D, Gg. IV, No.31 B, RT 011 RW 001, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi DONI RANO, saksi GALLYZ MATTAHARI. R. S.H dan saksi PATRIS ARITONANG, S.H (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Sebuah dompet besar warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±34 (tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±50,38 (lima puluh koma tiga puluh delapan) gram dibalut popok bayi, 1 (satu) unit alat timbang digital, 3 (tiga) Bungkusan plastik klip, 1 (satu) buah Sendok plastik dan 1 (satu) buah sedotan plastik berujung lancip, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah cangklong kaca yang ditemukan dari gantungan pakaian di dalam rumah terdakwa, selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru nomor kartu sim 081410903610 dan 085711066737 yang digunakan terdakwa dalam komunikasi jual beli narkotika. Selanjutnya terdakwa dan berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa menjadi perantara jual beli narkotika sabu sejak bulain Mei 2024 dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari setiap 1 (satu) gram sabu yang terjual yaitu sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) sampai Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3418/NNF/2024 Tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).     1 (satu) bungkus plastik (kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 26,1465 gram (Dua puluh enam koma satu empat enam lima).

2).     1 (satu) bungkus plastik (kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 47,0380 gram (Empat puluh tujuh koma nol tiga delapan nol).

 

tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RUKANDI als ZOLA bin N. WISNU, pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Karang Anyar Jln. D, Gg. IV, No.31 B, RT 011 RW 001, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa sedang berada di dalam rumah di Karang Anyar Jln. D, Gg. IV, No.31 B, RT 011 RW 001, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi DONI RANO, saksi GALLYZ MATTAHARI. R. S.H dan saksi PATRIS ARITONANG, S.H (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Sebuah dompet besar warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±34 (tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±50,38 (lima puluh koma tiga puluh delapan) gram dibalut popok bayi, 1 (satu) unit alat timbang digital, 3 (tiga) Bungkusan plastik klip, 1 (satu) buah Sendok plastik dan 1 (satu) buah sedotan plastik berujung lancip, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah cangklong kaca yang ditemukan dari gantungan pakaian di dalam rumah terdakwa, selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru nomor kartu sim 081410903610 dan 085711066737. Selanjutnya terdakwa dan berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3418/NNF/2024 Tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).     1 (satu) bungkus plastik (kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 26,1465 gram (Dua puluh enam koma satu empat enam lima).

2).     1 (satu) bungkus plastik (kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 47,0380 gram (Empat puluh tujuh koma nol tiga delapan nol).

 

tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

Jakarta, 02  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya