Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit in casu Ganda Thio untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Pailit in casu Ganda Thio dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan Termohon Pailit in casu Ganda Thio;
- Mengangkat:
- Sdr. ANDRIANSYAH TIAWARMAN K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC. beralamat di Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners di Perkantoran Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26Q, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-242AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021.
Sebagai Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit in casu Ganda Thio;
- Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator (fee Kurator) akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya; dan
- Menghukum Termohon Pailit in casu Ganda Thio untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; atau
|