Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di JAKARTA Kota Administrasi JAKARTA PUSAT pada Tanggal 07, 12, 1973, telah meninggal dunia seorang PEREMPUAN bernama SAINAH BINTI MA ‘AT karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum TPU UTAN KAYU;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi JAKARTA PUSAT;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta PUSAT Untuk mencatat tentang kematian tesebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SAINAH BINTI MA ‘AT;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|