Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. TIRTAMAS LESTARI untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. TIRTAMAS LESTARI, suatu suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang beralamat di The Belleza Office Walk Unit Sa 30-31, Jl. Arteri Soepomo No. 34, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT. TIRTAMAS LESTARI;
- Menunjuk dan Mengangkat:
Yusuf Fachrurrozi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-186.AH.04.05-2023 tanggal 06 Desember 2023;
Djengiskan Julianto B, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-174.AH.04.05-2023 tanggal 01 Desember 2023;
Untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU (in casu TERMOHON PKPU) yang dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke - 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU PKPU / PT. TIRTAMAS LESTARI, Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. TIRTAMAS LESTARI.
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |