Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst PT. ADHI PERSADA PROPERTI dahulu PT. ADHI REALTY PT. Eden Capital Indonesia Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 140/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADHI PERSADA PROPERTI dahulu PT. ADHI REALTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Setiadi, SH., dkkPT. ADHI PERSADA PROPERTI dahulu PT. ADHI REALTY
Tergugat
NoNama
1PT. Eden Capital Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan petitum Perlawanan/Bantahan dari Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan/Bantahan adalah beralasan dan berdasarkan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Penetapan Eksekuatur No. 132/2018 Eks tertanggal 23 Oktober 2018 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat dilaksanakan atau dieksekusi (non-executable) atau setidak-tidaknya ditunda untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara Perlawanan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak