Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
248/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst | Tan Hok Nio | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 248/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon. 2.Menyatakan sah secara hukum pengesahan anak-anak pemohon yang bernama: Bie Giok, perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 26 Nopember 1964, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.10484/1964. Alm. Bie Hong, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 12 Agustus 1966, sebagaimana sesuai dengan Akta Kelahiran No. 6721/1966, dan meninggal pada tanggal 19 Januari 2017 sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No. 3171-KM- 0902201 7-0006. Almh. Decy Heryati, perempuan lahir di Jakarta tanggal 22 Desember 1967, sebagaimana sesuai dengan Akta Kelahiran No. 14/DP/1968 dan meninggal pada tanggal 06 Pebruari 1984 sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No. 113/JP/1984. Johanna, perempuan lahir di Jakarta, tanggal 12 September 1969, sebagaimana sesuai dengan Akta Kelahiran No.2251/DP/1969 Julianti, perempuan lahir di Jakarta, tanggal 18 Juli 1971, sebagaimana sesuai dengan Akta Kelahiran No.1860/DP/1971 Sebagai anak kandung dari pemohon. 3. Memberikan kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DK! Jakarta / yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan pengesahan anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiram anak Pemohon. 4. Menetapkan biaya menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |