Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst Tan Hok Nio Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tan Hok Nio
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.

2.Menyatakan sah secara hukum pengesahan anak-anak pemohon yang bernama:

Bie Giok, perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 26 Nopember 1964, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.10484/1964.

Alm. Bie Hong, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 12 Agustus 1966, sebagaimana sesuai dengan Akta Kelahiran No. 6721/1966, dan meninggal pada tanggal 19 Januari 2017 sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No. 3171-KM- 0902201 7-0006.

Almh. Decy Heryati, perempuan lahir di Jakarta tanggal 22 Desember 1967,

sebagaimana sesuai dengan Akta Kelahiran No. 14/DP/1968 dan meninggal pada tanggal 06 Pebruari 1984 sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No. 113/JP/1984.

Johanna, perempuan lahir di Jakarta, tanggal 12 September 1969, sebagaimana sesuai dengan Akta Kelahiran No.2251/DP/1969

Julianti, perempuan lahir di Jakarta, tanggal 18 Juli 1971, sebagaimana sesuai dengan Akta Kelahiran No.1860/DP/1971

Sebagai anak kandung dari pemohon.

3. Memberikan kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DK! Jakarta / yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan pengesahan anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiram anak Pemohon.

4. Menetapkan biaya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak