Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.HADIJAH ABAKAR
2.DIVINA DIRDA APRILIANA
3.SITI SOLIKHAH
4.SUNENGSIH BT TARSONO
5.DAWATI
6.ANA KHASANAH
7.SRI WAHYUNI
8.KARTINI RILANINGSIH
9.SITI FARIDAH
10.SUNARNI
11.INDRA PARTIWI
PT DALIM FIDETA KORNESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADIJAH ABAKAR
2DIVINA DIRDA APRILIANA
3SITI SOLIKHAH
4SUNENGSIH BT TARSONO
5DAWATI
6ANA KHASANAH
7SRI WAHYUNI
8KARTINI RILANINGSIH
9SITI FARIDAH
10SUNARNI
11INDRA PARTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronida,S H.HADIJAH ABAKAR
2Ronida,S H.INDRA PARTIWI
3Ronida,S H.SUNARNI
4Ronida,S H.SITI FARIDAH
5Ronida,S H.KARTINI RILANINGSIH
6Ronida,S H.SRI WAHYUNI
7Ronida,S H.ANA KHASANAH
8Ronida,S H.DAWATI
9Ronida,S H.SUNENGSIH BT TARSONO
10Ronida,S H.SITI SOLIKHAH
11Ronida,S H.DIVINA DIRDA APRILIANA
Tergugat
NoNama
1PT DALIM FIDETA KORNESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Pengugat dengan Tergugat adalah demi hukum Perjanjian Kerja  Waktu Tidak Tertentu;
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021  Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pesangon 1 (satu) kali Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai dengan pasal 40 ayat (4) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

a.  HADIJAH ABAKAR sebagai Penggugat I hak-haknya adalah sebagai berikut :

                        - Uang Pesangon 9 x Rp.4.901.798;                                = Rp.44.116.182;

                        - Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.4.901.798;     = Rp.19.607.192;

                                                Jumlah                                                           = Rp.63.723.374;

Total hak yang diterima oleh Penggugat I = Rp.63.723.374; (enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

      b. INDRA PARTIWI sebagai Penggugat II hak-haknya adalah sebagai berikut:

                        - Uang Pesangon 9 x Rp.4.901.798;                                = Rp.44.116.182;

                        - Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.4.901.798;     = Rp.14.705.394;

Jumlah                                                           = Rp.58.821.576;

Total hak yang diterima oleh Penggugat II = Rp.58.821.576; (lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)

 

c. SUNARNI sebagai Penggugat III hak-haknya adalah sebagai berikut:

                        - Uang Pesangon 8 x Rp.4.901.798                                 = Rp.39.214.384;

                        - Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.4.901798       = Rp.14.705.394;

Jumlah                                                           = Rp.53.919.778;

Total hak yang diterima oleh Penggugat III = Rp.53.919.778 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)

 

d. SITI FARIDAH sebagai Penggugat IV hak-haknya adalah sebagai berikut:

                        - Uang Pesangon 8 x Rp.4.901.798;                                = Rp. 39.214.384;

                        - Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.4.901798;      = Rp. 14.705.394;

Jumlah                                                           =Rp.  53.919.778;

Total hak yang diterima oleh Penggugat III = Rp.53.919.778 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)

 

 

 

 

 

 

 

 

e. KARTINI RILANINGSIH sebagai Penggugat V hak-haknya adalah sebagai berikut :

-  Uang Pesangon 9 x Rp.4.901.798;                               =Rp.44.116.182;

-  Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.4.901.798     =Rp.19.607.192;

Jumlah                                                           =Rp.63.723.374;

                        Total hak yang diterima oleh Penggugat V = Rp.63.723.374; (enam puluh tiga juta                          tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

f.  SRI WAHYUNI sebagai Penggugat VI hak-haknya adalah sebagai berikut :

                       - Uang Pesangon 9 x Rp.4.901.798;                                =Rp.44.116.182;

                       - Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.4.901.798      =Rp.19.607.192;

Jumlah                                                                                   =Rp.63.723.374;

                        Total hak yang diterima oleh Penggugat VI = Rp.63.723.374; (enam puluh tiga juta                          tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

g. ANA KHASANAH sebagai Penggugat VII hak-haknya adalah sebagai berikut:

- Uang Pesangon 7 x Rp.4.901.798;                                =Rp.34.312.586;

- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.4.901798;      =Rp.14.705.394;

Jumlah                                                                                   =Rp.49.017.980;

Total hak yang diterima oleh Penggugat VI = Rp.49.017.980; (empat puluh  sembilan juta tujuh belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

 

h. DAWATI sebagai Penggugat VIII hak-haknya adalah sebagai berikut:

                             - Uang Pesangon 9 x Rp.4.901.798;                                =Rp.44.116.182;

                             - Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.4.901.798      =Rp.19.607.192;

Jumlah                                                                                   =Rp.63.723.374;

Total hak yang diterima oleh Penggugat VIII = Rp.63.723.374; (enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

I. SUNENGSIH BT TARSONO sebagai Penggugat IX hak-haknya adalah sebagai      berikut:

- Uang Pesangon 9 x Rp.4.901.798;                               =Rp.44.116.182;

 - Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.4.901.798     =Rp.19.607.192

Jumlah                                                                                   =Rp.63.723.374

                          Total hak yang diterima oleh Penggugat IX = Rp.63.723.374; (enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

  j. SITI SOLIKHAH sebagai Penggugat X hak-haknya adalah sebagai berikut:

                                                - Uang Pesangon 9 x Rp.4.901.798;                                =Rp.44.116.182;

- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.4.901.798;     =Rp.19.607.192;

Jumlah                                                                                   =Rp.63.723.374;

Total hak yang diterima oleh Penggugat X = Rp.63.723.374 (enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

 

k. DIVINA DIRDA APRILIANA sebagai Penggugat XI hak-haknya adalah sebagai    berikut:

- Uang Pesangon 6 x Rp.4.901.798;                                =Rp.29.410.788;

- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp.4.901.798;     =Rp.  9.803.596;

Jumlah                                                                                   =Rp.39.214.384;

Total hak yang diterima oleh Penggugat XI = Rp.39.214.384 (tiga puluh sembilan   juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus delapan empat  rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad) ;

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  a quo; atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak