Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
622/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Salon Anak Internasional PT Wahana Anak Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 622/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Salon Anak Internasional
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARTANTA BARUS S.H., M.H.PT Salon Anak Internasional
Tergugat
NoNama
1PT Wahana Anak Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak