Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
570/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Haposan Harianto Tobing PT Warner Music Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 570/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haposan Harianto Tobing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.Haposan Harianto Tobing
Tergugat
NoNama
1PT Warner Music Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerjasama No. 009/11/WMI.IND- Publisher/V/2012 tertanggal 28 Mei 2012.
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil senilai                           Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak