Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Sah Perkawinan antara Pemohon dengan Almarhum HASAN NIKOLAS THE alias KIM SAM yang dilakukan secara Adat pada tanggal 04 Desember 1977 dan telah diperbaharui dihadapan Imam P.A. Hari Hardjanto SJ pada tanggal 17 Desember 1993 di Gereja Katedral Jakarta, sehingga Perkawinan antara Almarhum HASAN NIKOLAS THE alias KIM SAM menjadi perkawinan Katolik yang sah.
3. Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan Perkawinan Pemohon (YANAH) dengan Almarhum HASAN NIKOLAS THE alias KIM SAM yang dilakukan secara Adat pada tanggal 04 Desember 1977, dan telah diperbaharui dihadapan Imam P.A. Hari Hardjanto SJ pada tanggal 17 Desember 1993 di Gereja Katedral Jakarta.
4. Membebankan biaya menurut hukum yang berlaku.
|