Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Budi Suwono PT Guntur Madu Tama (Hotel The Acacia Jakarta) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 99/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Suwono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Guntur Madu Tama (Hotel The Acacia Jakarta)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Kompensasi uang pisah kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 38.074.200 (tiga puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah)  secara tunai, seketika, dan sekaligus;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan perkara ini;

 

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

  1. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak