Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka jenis, sifat dan kegiatan pekerjaan Penggugat sebagai Asisten Driver adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus sebagai dasar dari pada hubungan kerja dengan Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah berdasarkan hukum;
-
- Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum Ketenagakerjaan:
-
- Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
-
- Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
-
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019;
-
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020;
-
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat berdasarkan PKWTT;
-
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir/putus sejak putusan perkara ini diucapkan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dan upah proses sebesar Rp 78.324.694,- (Terbilang tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
HAK-HAK NORMATIF
- Uang Pesangon : (9 x Rp 2.810.300),- = Rp 25.292.700,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : (5 x Rp 2.810.300),- = Rp 14.051.500,-
- Uang Penggantian Hak = Rp. 0.-
- Jumlah = Rp 39.344.200,-
-
(terbilang tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus
rupiah).
- Bahwa kekurangan upah pokok/bulan UMP Tahun 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 total sebesar Rp 22.298.694,- (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan perinciannya sebagai berikut :
-
- Kekurangan Upah terhitung sejak bulan Januari 2019 s/d bulan Juli
2019
-
Rp 3.940.000,- (-) Rp. 2.810.300,- = Rp 1.129.700,-
Rp 1.129.700,- x 12 bulan= Rp 13.556.400,-
- Kekurangan Upah terhitung sejak bulan Januari 2020 s/d bulan Juli 2020
-
Rp 4.267.349,- (-) Rp. 2.810.300,- = Rp 1.457.049,-
Rp 1.457.049,- x 6 bulan= Rp 8.742.294,-
- UPAH PROSES
-
- Upah Pokok = Rp 2.810.300,-
- 6 (enam) bulan gaji sejak bulan Maret 2024 s/d Agustus 2024 = Rp 16.861.800,-
-
(Terbilang enam belas juta delapan enam puluh satu delapan ratus rupiah).
- TOTAL
-
= Hak-Hak Normatif + Kekurangan Upah + Upah Proses + Jaminan Kehilangan Pekerjaan
= Rp. 39.344.200,- + Rp 22.298.694,- + Rp 16.861.800,- + Rp 11.802.000
= Rp. 90.306.694,- (Terbilang sembilan puluh juta tiga ratus enam ribu enam ratus
sembilan puluh empat rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
-
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
-
Atau
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan PKWTT dan berdampak hukum terhadap status pekerja Penggugat adalah sebagai PEKERJA TETAP;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Segera membayar upah kepada Penggugat selama proses berjalan yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp 16.861.800,- (Terbilang enam belas juta delapan ratus enam puluh satu delapan ratus rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
- Upah Proses : Upah Pokok = Rp 2.810.300,-
- 6 (enam) bulan gaji sejak bulan Maret 2024 s/d Agustus 2024 = Rp 16.861.800, (Terbilang enam belas juta delapan ratus enam puluh satu delapan ratus rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya perlawanan ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
|