Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst JAYA S.H.,M.H 1.KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
2.Direktorat Tindak Pidana Umum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1JAYA S.H.,M.H
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
2Direktorat Tindak Pidana Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan  sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Salve Veritate dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 M2 yang terletak di Kampung  Baru RT. 009, RW. 008,  Kecamatan Cakung Barat,  Kota Jakarta Timur yang diduga melakukan permufakatan atau kerjasama  secara  melawan  hukum  antar  Penyelenggara  Negara  dan  pihak  lain  yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara dengan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Sdr.Jaya, SH.,MM, yang diduga melanggar sebagaiamana dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya