Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
320/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst MILXON D. CHANDRARAHARDJA PT. MUTIARA BAHAGIA ABADI Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 320/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MILXON D. CHANDRARAHARDJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MUTIARA BAHAGIA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

 

Bahwa berdasarkan hal-hal yang PENGGUGAT telah uraikan sebelumnya maka PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

 

Dalam Putusan Sela

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT belum melakukan pembayaran upah PENGGUGAT pada bulan April 2019 secara penuh, yaitu terdapat kekurangan pembayaran upah PENGGUGAT sebesar Rp 3.774.557 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kekurangan upah bulan April 2019 sebesar Rp 3.774.557 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);

 

  1. Menyatakan TERGUGAT belum melaksanakan kewajibannya untuk memberikan upah proses sebesar Rp 20.965.000 (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya yang belum dibayarkan sejak bulan Mei 2019 hingga gugatan ini diajukan pada Oktober 2019;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kewajiban upah proses sebesar Rp 20.965.000 (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya terhitung bulan Mei 2019 dengan total sebesar Rp 104.825.000 (seratus empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);

 

 

  1. Menyatakan TERGUGAT belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp 995.505 dan BPJS Kesehatan sebesar Rp 320.000 setiap bulannya yang belum dibayarkan sejak bulan April 2019 hingga gugatan ini diajukan pada Oktober 2019;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan setiap bulannya terhitung bulan April 2019 dengan total sebesar Rp 7.893.030 (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh rupiah).

 

Dalam Putusan Akhir

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT merupakan tindakan pemutusan hubungan kerja yang terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

 

  1. Mengabulkan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas dasar Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan ini diucapkan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kewajiban kekurangan gaji bulan April 2019 sebesar Rp 3.774.557 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp 465.073.583 (empat ratus enam puluh lima juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  • 2 (dua) kali uang pesangon sebesar                             Rp 335.440.000
  • 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sebesar     Rp 62.895.000
  • Uang penggantian hak sebesar                                    Rp 66.738.583
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah proses kepada PENGGUGAT sebesar Rp 20.965.000 (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Mei 2019 hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT yaitu pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp 995.505 dan BPJS Kesehatan sebesar Rp 320.000 setiap bulannya yang belum dibayarkan sejak bulan April 2019 hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan (verzet) dan upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak